TinjauAds
DemokrasiHeadline

Pencabutan ID Wartawan Istana CNN Indonesia oleh Biro Pers Tuai Kecaman

Dibaca dalam waktu2 Menit, 24 Detik

TINJAU, Jakarta – Dewan Pers dan sejumlah kelompok jurnalis melontarkan kritik kepada Istana Kepresidenan, khususnya Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Hal ini disampaikan usai sejumlah staf dan pejabat Istana tersebut mencabut ID Pers khusus Kepresidenan dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi, Ahad (28/09/2025).

Sebelumnya, Sekretariat Presiden kabarnya mendatangi kantor redaksi CNN Indonesia di kawasan Jakarta Selatan. Mereka kemudian menarik atau mencabut ID Pers Kepresidenan yang dimiliki Diana Valencia. Hal ini berarti Diana tak bisa lagi mengakses kawasan kepresidenan dan agenda Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini terjadi usai terjadi polemik di Pangkalan Udara TNI AU Hali Perdanakusuma. Pada saat itu, Presiden Prabowo Subianto berkenan memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan usai dirinya menuntaskan kunjungan kerja luar negeri di Amerika dan Eropa.

Para jurnalis, pemegang ID Kepresidenan, kabarnya telah mendapat instruksi dari Biro Pers agar hanya bertanya kepada Prabowo soal kunjungan kerjanya di Jepang, Amerika Serikat, Kanada, dan Belanda.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Akan tetapi, Diana justru melontarkan pertanyaan tentang tanggapan Prabowo sebagai presiden dan pencetus program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap maraknya kasus keracunan makanan yang dialami penerima manfaat. Saat ini, kasus tersebut memang butuh perhatian khusus terutama Prabowo sebagai presiden.

Prabowo sebenarnya memberikan tanggapan kepada Diana dan para wartawan lainnya, termasuk soal kasus keracunan makanan. Bahkan, dia memastikan akan segera meminta laporan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, Biro Pers menilai Diana melakukan pelanggaran. Mereka pun menarik ID Kepresidenan jurnalis tersebut dengan dalih tak memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang seharusnya dimiliki dan dipatuhi wartawan yang ingin meliput kegiatan presiden.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai Istana Kepresidenan telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 UU Pers menegaskan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara Pasal 6 ayat (d) menyebutkan pers memiliki fungsi melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Mereka pun menuntut Biro Pers bisa terkena Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak mencari dan menyebarkan informasi.

AJI dan LBH Pers menilai pertanyaan Diana soal MBG justru menjadi ruang Presiden Prabowo memberikan pernyataan penyeimbang di tengah polemik dan kisruh keracunan makanan. Pencabutan ID Kepresidenan Diana bukan sekadar persoalan individual, melainkan bentuk serangan terhadap hak publik memperoleh informasi.

“Berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia,” tulis AJI.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menagih penjelasan secara terbuka dari Biro Pers tentang alasan pencabutan ID Kepresidenan Diana. Menurut mereka, pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

Back to top button