
TINJAU, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepolisian untuk membebaskan para peserta demo RUU Pilkada yang masih ditahan. Jokowi mengingatkan unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia.
“Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024) malam.
Jokowi mengingatkan baha penyampaian aspirasi merupakan hal yang baik dalam iklim demokrasi. Jokowi mengakui menghargai aksi tersebut.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu. Saya sangat menghormati itu,” kata Jokowi.
“Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” ujar Jokowi menegaskan.
Aksi massa pecah menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) pada Kamis (22/8/2024).
Massa menolak langkah DPR yang mengebut pembahasan RUU Pilkada sehari setelah putusan MK berkaitan penetapan syarat pencalonan di Pilkada Serentak. DPR akhirnya membatalkan pengesahan tersebut, dan memastikan tunduk kepada keputusan MK.









