TinjauAds
DemokrasiHeadline

Sirene & Strobo Dibekukan Polri, Pejabat Tertentu Masih Bisa Pakai

Dibaca dalam waktu1 Menit, 25 Detik

TINJAU, Jakarta – Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, dengan penggunaan sirene yang dibatasi hanya pada kondisi mendesak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kebijakan ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Agus di Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

Meski demikian, Polri memastikan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirene hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan teknis penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Penyesuaian aturan akan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, telah diatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kepolisian.

Adapun lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan penyelamat, serta pengangkut jenazah.

Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene hanya dapat digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Back to top button