TinjauAds
DemokrasiHeadline

Buruh Akan Demo 28 Agustus Menuntut UMP 2026 Naik 10,5%

Dibaca dalam waktu1 Menit, 44 Detik

TINJAU, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh merencanakan aksi demo besar-besaran serentak pada 28 Agustus 2025 untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan aksi tersebut diklam akan dilaksanakan serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota, dengan massa aksi yang diklaim mencapai ratusan ribu buruh.

“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (11/8/2025).

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, Said mengungkapkan demo ratusan ribu buruh tersebut akan menyampaikan enam tuntutan lainnya.

Dia menrinci tuntutan tersebut meliputi penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, pembentukan satgas PHK, serta reformasi pajak perburuhan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Terdapat pula tuntutan untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga revisi RUU Pemilu.

Terkait tuntutan demo kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%-10,5%, Said menyampaikan besaran itu diusulkan berdasarkan sejumlah perhitungan.

Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%.

Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%.

Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” terang dia.

Said menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” tuturnya.

Back to top button