
TINJAU.ID – Franz Magnis-Suseno, Guru Besar Filsafat dari STF Driyarkara, telah mengidentifikasi lima poin pelanggaran etika yang terkait dengan Pemilihan Presiden 2024 dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sekarang saya ke bagian pelanggaran-pelanggaran etika dalam kaitan dengan Pemilu 2024,” ujar Franz di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Pertama, Franz menyebut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelanggaran etika berat, yang juga ditegaskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden—yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat—juga merupakan pelanggaran etika berat,” ucap Franz.
Kedua, Franz menyoroti keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia menekankan bahwa penggunaan kekuasaan presiden untuk mendukung salah satu pasangan calon, termasuk menggunakan kas negara untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran etika karena seorang presiden seharusnya melayani semua warga negara tanpa memihak. “Tapi begitu dia memakai kekuasaannya untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain guna mendukung salah satu paslon, serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan dalam rangka memberikan dukungan kepada paslon, itu ia melanggar tuntutan etika, bahwa ia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara, termasuk semua poltisi,” beber Franz.
Ketiga, Franz mencatat nepotisme sebagai pelanggaran etika, di mana seorang presiden menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan keluarganya sendiri, menunjukkan kurangnya dedikasi seorang pemimpin yang seharusnya mendedikasikan dirinya untuk kepentingan rakyat.
Keempat, Franz menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos), di mana presiden yang menggunakan bansos untuk kepentingan politik tertentu dianggap sebagai pencurian dan pelanggaran etika yang mengkhawatirkan. Dia bahkan mengibaratkan, presiden yang mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon tertentu, mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. “Jadi, itu pencurian ya pelanggaran etika. Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika,” ujar Franz.
Terakhir, Franz menyebut manipulasi dalam proses pemilu, seperti perubahan waktu pemilihan atau penghitungan suara yang tidak semestinya, sebagai pelanggaran etika berat yang mengancam demokrasi. “Kalau proses Pemilu dimanipulasi, itu pelanggaran etika berat karena merupakan pembongkaran hakikat demokrasi,” kata dia.
Misalnya, ujar Franz, jika waktu untuk memilih diubah atau penghitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Dia menyebut, paktik semacam itu memungkinkan kecurangan dan sama dengan sabotase pemilihan rakyat.
“Jadi, suatu pelanggaran etika yang berat,” ujar Franz Magnis.
Poin-poin ini mencerminkan keprihatinan akan praktek-praktek yang dapat merusak integritas dan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan, serta menyoroti pentingnya mematuhi prinsip-prinsip etika dalam tata kelola politik dan pemerintahan.









