
TINJAU, Jakarta – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terpilih pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, hari ini. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh kursi paling banyak yaitu 110 kursi. Sedangkan Partai Demokrat menduduki jumlah paling sedikit dengan 54 kursi.
Sebelum dilaksanakan pelantikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar anggota DPR terpilih bisa dilantik. Lantas, apa saja syarat dan siapa yang melantik anggota DPR? Berikut ini informasinya.
Syarat Pelantikan Anggota DPR
Tidak jarang ditemui politisi yang sudah terpilih sebagai anggota DPR, tetapi juga maju sebagai calon kepala daerah. Politisi terkait harus memilih salah satu, apakah dilantik menjadi anggota DPR, atau maju sebagai calon kepala daerah.
Namun, untuk menyiasati hal tersebut, pelantikan susulan anggota DPR juga bisa menjadi opsi. Politisi yang ikut pilkada, tetapi tidak terpilih tetap boleh menyusul untuk kemudian dilantik sebagai anggota DPR. Hal tersebut sah untuk dilakukan.
Namun, jika sudah terpilih sebagai pemenang pilkada, politisi tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif.
Siapa yang Melantik Anggota DPR?
Pelantikan anggota DPR dilakukan dalam sebuah rapat paripurna. Pelantikan dilakukan langsung oleh presiden Republik Indonesia. Selanjutnya disusul dengan pelaksanaan sumpah jabatan oleh ketua Mahkamah Agung.
Sidang paripurna pelantikan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara, dan ditutup dengan doa untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Pelantikan anggota DPR biasanya juga dihadiri oleh wakil presiden, para menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Penentuan Pimpinan DPR
Dalam memutuskan siapa yang berhak menduduki kursi ketua dan wakil DPR dilakukan dengan menggunakan sistem parpol mana yang menjadi mayoritas di parlemen.
Pada pelantikan DPR periode 2019-2024, PDIP menjadi partai dengan mayoritas perolehan kursi di DPR. Sehingga, PDIP berhak untuk mengisi kursi ketua DPR. Wakil ketua kemudian diisi oleh parpol dengan posisi kedua hingga kelima terbanyak, yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.









