TinjauAds
BisnisHeadline

Dinyatakan Pailit, Bos Sritex: Permendag 8 Ganggu Operasional Industri Tekstil

Dibaca dalam waktu7 Menit, 33 Detik

TINJAU, Solo – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengamini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor mengganggu operasional industri tekstil di Indonesia.

“Kalau itu [apakah Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional] secara nyata pasti ya, karena teman-teman kita juga kena banyak, teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Iwan menggambarkan Permendag 8 sebagai masalah klasik yang menyebabkan disrupsi pada pelaku industri tekstil dalam negeri, bahkan hingga tidak beroperasi atau tutup. Sehingga, kata dia, beleid yang ditetapkan pada 17 Mei 2024 itu dianggap berpengaruh signifikan kepada industri dalam negeri.

Selain itu, Iwan menggarisbawahi regulasi merupakan aspek yang penting saat ini, khususnya di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya pulih.

Namun, Iwan mengatakan menyerahkan permasalahan tersebut, termasuk urusan untuk mencabut Permendag No. 8/2024, kepada pemerintah.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Semua kami serahkan ke kementerian, semua regulasinya,” ujarnya.

Sekadar catatan, Permendag No. 8/2024 acapkali dituding sebagai salah satu biang permasalahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Permendag tersebut bahkan sampai membuat reaksi sejumlah asosiasi atau kalangan pengusaha, hingga pekerja TPT yang terdampak PHK, melakukan unjuk rasa.

Bermula dari 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan

Pada 17 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.

Menyusul kejadian tersebut, terjadilah rapat internal di Istana Negara, Jakarta yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Airlangga, Jokowi mengarahkan agar dilakukannya revisi terhadap Permendag No. 36/2023 yang telah sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024 yang pada intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui pertek dan beberapa kendala dalam PI.

Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.

Dengan demikian, pemerintah menerbitkan Permendag No.8/2024 dengan tujuan memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetanan. sejak 17 Mei 2024.

“Terhadap 7 kelompok barang yang didalam Permendag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki,  pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas tas dan katup. Ini dilakukan relaksasi perijinan impor,” ujar Airlangga.

Akibat diberlakukannya Permendag No.8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, sejumlah industri terlebih khusus TPT angkat bicara ihwal diberlakukannya peraturan tersebut yang dinilai justru jadi membuat buyar harapan pengusaha.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) menilai dalam kebijakan ini, regulasi soal mekanisme arus barang yang terdampak lartas impor direlaksasi, sehingga membuat importasi beberapa komoditas manufaktur —yang berpotensi mengganggu industri serat filamen— menjadi makin mudah masuk ke RI.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja juga berpandagan, justru dengan diberlakukannya pertek sebagai syarat untuk mendapatkan PI; produk pakaian jadi, produk-produk tekstil impor, dan aksesori pakaian yang tidak sesuai standar Indonesia tidak bisa sembarangan masuk ke pasar domestik.

“Saya kira [syarat pertek] itu banyak dilakukan oleh berbagai negara sebagai bagian dari pertimbangan teknis. Mungkin yang digembar-gemborkan bahwa bahan baku tekstil itu banyak tertahan di pelabuhan, saya kira itu tidak. Sebab, pertek ini diberlakukan untuk bahan bahan baku industri sudah sejak dahulu,” tutur Jemmy.

Presiden Prabowo Janji Selamatkan Sritex, Opsi Bailout Terbuka

Kementerian Perindustrian mengatakan pemerintah bakal melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas skema yang disiapkan untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.

Adapun, pernyataan itu dilontarkan usai manajemen Sritex melalui Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai bertemu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada hari ini, Senin (28/10/2024).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi & Tekstil Kemenperin Reni Yanita membuka peluang pemerintah memberikan insentif kepada Sritex berupa dana talangan atau bailout.

Namun, skema insentif tersebut juga harus disusun bersama tiga kementerian lainnya, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Ya seperti itu [pemberian insentif atau dana talangan], nanti lihat model yang disusun. Kalau tadi sih kita ada pertemuan lanjutan yang lebih detail kepada skema-skema apa nih yang diusulkan ke pemerintah, dalam hal ini mungkin ke Kementerian Keuangan ya karena kan ada empat menteri kan, ada Kementerian BUMN juga. Nah untuk menyusun itu kan kita juga harus konsolidasi kalau bahasanya kan seperti itu,” ujar Reny saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Terkait dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Reny mengatakan, pemerintah secara pasti bakal menyelamatkan tenaga kerjanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan Sritex, di mana kontrak tetap aman. Pasalnya pemerintah sudah turun tangan usai penetapan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Pabrik juga tetap beroperasi.

Dalam kesempatan itu, Reny mengatakan bahwa Menperin Agus melakukan pertemuan dengan manajemen Sritex untuk mengetahui kondisi perseroan dengan lengkap, termasuk soal tingkat utilisasi.

Saat ini, tingkat utilisasi Sritex berada pada level 65% atau meningkat dibandingkan dengan level hampir 40% pada masa pandemi Covid-19.

“Dengan utilisasi seperti itu kan juga pemerintah juga wajib untuk menyelamatkan. Intinya sih ke usaha itu supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memang sudah memerintahkan empat kementerian di Kabinet Merah Putih untuk segera menyelamatkan Sritex. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus melalui keterangan persnya, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Agus menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah meminta Sritex agar tidak langsung melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

“Kemnaker meminta Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Terkait Pailit Sritex, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menyusul putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“[Sehingga] perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal,” ujar Welly dalam keterbukaan informasi, Minggu (27/10/2024).

Awal mula putusan pailit Sritex berasal dari gugatan PT Indo Bharat Rayon. Gugatan ini kemudian dimenangkan di PN Semarang, hingga membatalkan homologasi yang sebelumnya telah ditetapkan.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengakui, Indho Barat Rayon memang merupakan salah satu kreditur utang dagang Sritex.

Cuma memang, namanya tidak muncul dalam laporan keuangan karena seluruh kreditur yang termasuk dalam utang dagang tercantum dalam utang usaha pihak ketiga.

Sritex masih memiliki sisa tagihan kepada Indo Bharat Rayon senilai Rp101,31 miliar.

“Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Juni 2024, nilai tagihan itu mencerminkan 0,38% dari total liabilitas Sritex,” ujar Welly dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (27/10/2024).

Welly menambahkan, Indo Bharat Rayon merasa tidak menerima pembayaran secara cicilan bulanan sejumlah US$17.000 dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

“Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan dalam putusan homologasi,” jelas Welly.

6 Cara Penyelamatan Industri Tekstil Usai Sritex (SRIL) Pailit

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, dapat memicu efek domino yang berdampak pada seluruh rantai pasok industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Kepailitan Sritex hanya akan memperparah kondisi yang sudah sulit di industri TPT, dengan banyak pelaku usaha lain juga menghadapi tekanan berat.

Meski begitu, menurut Wijayanto, setidaknya ada enam strategi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.

“Pertama, [pemerintah] harus memberikan bantuan akses kredit bagi pelaku [usaha TPT] yang mengalami kendala finansial,” kata Wijayanto, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Kedua, pemerintah bisa memberikan insentif pajak khusus produk tekstil yang berorientasi ekspor dan berfungsi sebagai subsitusi impor.

Ketiga, memperketat izin masuk produk tekstil dari negara lain, khususnya dari China, dengan tetap mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO); termasuk yang dipasarkan melalui platform dagang-el.

“Keempat, mempercepat finalisasi free trade agreement dengan Uni Eropa [IEU-CEPA] dan dan dengan Amerika Serikat [US FTA], sehingga kita bisa bersaing dengan produsen tekstil dari negara lain, yang saat ini sudah meneken FTA dengan mereka; misalnya Vietnam, India, dan Bangladesh,” jelasnya.

Kelima, simplifikasi dan penurunan biaya importasi bahan baku tekstil, dan eksportasi produk tekstil.

Keenam, mengembangkan jaringan logistik yang efisien serta menghilangkan praktik premanisme dalam birokrasi yang menghambat industri.

Back to top button