Soal Rencana Hilirisasi 2024-2045 dan Apakah Ekspor Kelapa Bulat Dihentikan?

TINJAU, Jakarta – Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) akan merilis peta jalan hilirisasi industri kelapa 2024-2045.
Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan langkah untuk menghentikan ekspor kelapa bulat -dalam bentuk utuh- sebagai bagian dari strategi hilirisasi sektor kelapa.
Menurut dia, rencana pengendalian ekspor ini akan mencakup dua pendekatan yakni pengenaan pungutan ekspor dan upaya menekan ekspor ilegal, terutama di kawasan Indonesia Timur, di mana banyak kelapa yang dijual secara ilegal melalui jalur laut dengan perahu-perahu kecil.
“Nah bagian-bagian ini menjadi salah satu bagian yang juga menjadi perhatian dari Kemenko [perekonomian] dan juga dari Kemenperin bagaimana pemenuhan bahan-bahan ini bisa didukung. Salah satunya adalah dengan pengendalian dari ekspor,” kata Teguh dalam paparannya, di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024).
Salah satu solusi yang dipertimbangkan pemerintah adalah pemanfaatan data satelit untuk memonitor dan memprediksi potensi kebocoran dari ekspor ilegal kelapa bulat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pengendalian dan memastikan pasokan bahan baku bagi industri domestik tetap terjaga.
Selain pengendalian, Teguh juga menyebut opsi penghentian total ekspor kelapa bulat, mirip dengan langkah yang telah diambil pada komoditas nikel.
“Ini tentu kita ingin apabila nanti di setop, perusahaan-perusahaan yang tadinya mengolah kelapa bulat di luar negeri itu bisa datang ke Indonesia. Membangun fasilitasnya di Indonesia,” kata dia. “Dan ini merupakan satu keniscayaan melihat bagaimana nikel di setop kemudian kemudian datang membangun di Indonesia.”
Sebagai gambaran, menurut Teguh, produktivitas industri kelapa stagan di angka 1,1 ton per hektar dengan 98,95% merupakan kebun rakyat tanpa pengorganisasian dan regenerasi. Di sisi lain, Indonesia juga masih menjadi negara pengekspor kelapa bulat sebanyak 756,98 juta tanpa pengenaan pajak ekspor.
“Hal ini mungkin menjadi tahapan setelah nanti sebelumnya kita melakukan pengenaan bea ekspor kemudian pengendalian ekspor ilegal dan kemudian bisa menghentikan ekspor tersebut,” kata Teguh.
“Harapannya dalam lima tahun ke depan kita bisa sudah bulat nanti keputusan untuk bisa mengendalikan yang lebih baik.”
BPDP untuk Kelapa
Selain wacana penghentian ekspor, Teguh juga mengungkapkan perlunya reformasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) untuk mencakup kelapa -yang sebelumnya bernama BPDPKS untuk pengelolaan Kelapa Sawit.
Reformasi ini mencakup perubahan peraturan presiden yang memungkinkan pemungutan dana dari ekspor kelapa bulat, mirip dengan yang diterapkan pada kelapa sawit. Namun, Teguh menekankan bahwa penerapan pungutan ekspor kelapa bulat ini dapat berdampak langsung pada petani.
“Tapi ini juga menjadi satu dilema, karena berarti memang memungut kelapa, hanya dari kelapa bulat yang diekspor, berarti yang terkena akan turunnya ke petani,” ujar dia.
“Semua akan turun ke petani, dan pada saat yang sama, berarti kita menjustifikasi, bahwa ekspor kelapa bulat masih diperbolehkan. Bahkan mungkin akan meningkat, meskipun biaya keluarnya ada pemungutan, tapi nanti terus akan meningkat. Karena permintaan kelapa bulat di dunia itu sangat tinggi.”









