TinjauAds
BisnisPilihan Redaksi

Kementerian ESDM Evaluasi Formula Harga Dasar Bahan Bakar Pesawat

Dibaca dalam waktu1 Menit, 32 Detik

TINJAU, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) tengah melakukan evaluasi terhadap formula harga dasar jenis bahan bakar minyak umum (JBU) avtur.

Adapun, formula harga dasar itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan evaluasi sebenarnya sudah dilakukan sejak September 2022.

“Namun karena 2020-2021 [pandemi] Covid-19, sehingga data realisasi tidak dapat digunakan, karena tidak mencerminkan kondisi normal seperti 2019,” ujar Mustika, baru-baru ini.

Dengan demikian, Ditjen Migas sedang melakukan evaluasi formula harga dasar JBU avtur berdasarkan data realisasi yang telah diaudit PT Pertamina (Persero) 2022—2023.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sekadar catatan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran JBU jenis avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya melaporkan data dari Kementerian Perhubungan yang menunjukkan harga avtur di Indonesia ternyata 22% hingga 43% lebih tinggi dari negara lain akibat monopoli pasokan dari Pertamina.

Selain akibat monopoli Pertamina, kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, KPPU juga memandang bahwa formula harga avtur yang ditetapkan Kementerian ESDM mengakibatkan tingginya harga di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain.

Di lain sisi, Pertamina mengatakan harga avtur yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ESDM.

“Avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang penentuan harganya sudah mengacu pada ketentuan berlaku dari Kementerian ESDM,” ujar VP Corporate Secretary Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Back to top button