Rayuan Bunga Tinggi Bank Digital: OJK Ingatkan Lindungi Nasabah

TINJAU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank digital yang mematok bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tetap memperhatikan penerapan perlindungan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa bank digital harus tetap mematuhi prinsip transparansi, edukasi, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data terhadap nasabah.
“Berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, OJK senantiasa mendorong penerapan pelindungan nasabah yang meliputi, transparansi, edukasi konsumen, pengawasan dan regulasi, serta perlindungan data,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (18/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada pilar transparansi, pihaknya akan terus mendorong perbankan untuk menyajikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk yang dimiliki, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak.
Selanjutnya, pada pilar edukasi konsumen, Dian menekankan bahwa pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah bisa membuat keputusan yang tepat berlandaskan informasi produk keuangan yang disediakan.
Pada poin pengawasan dan regulasi, Dian mengatakan pihaknya terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap perbankan. Sehingga, tingkat kepatuhan atas standar keamanan, keadilan, dan transparansi produk dan layanan digital dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terakhir, perlindungan data. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan bahwa perbankan telah menerapkan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku.
Seperti diketahui, sejumlah bank digital berani memberikan suku bunga tinggi bagi nasabah. Bahkan cukup jauh di atas TBP yang ditetapkan LPS.
Adapun, TBP pada Juni-September 2024 ditetapkan pada level 4,25%. Sementara simpanan valas bank umum 2,25%, dan simpanan rupiah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75%.
“Bank digital lebih agresif dari bank biasa, mereka sebagian besar bank baru sehingga agresif dalam ekspansi dan memberikan bunga simpanan yang lebih tinggi dibandingkan TBP,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Dewan Komisioner LPS, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
LPS, lanjut Yudhi, tidak melarang praktik tersebut. Selama risikonya terukur dan bank transparan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga di atas TBP tidak dijamin oleh LPS.
“Ketika bank memberi bunga lebih tinggi dari TBP, mereka harus transparan. Kasih tahu kalau TBP sekian dan di atas itu tidak dijamin. Harus fair,” tegasnya.









