Wacana Kemasan Rokok Polos, DPR: Diskriminatif

TINJAU, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menekankan pentingnya pemberlakuan kebijakan publik yang matang untuk menjamin tata kelola yang baik bagi pelaku industri tembakau agar tidak diskriminatif.
Gagasan tersebut diutarakan berkaitan dengan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini, kata Firman, dapat berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pengusaha kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau.
“Jika kebijakan publik gagal, negara akan menghadapi bencana besar. Rancangan peraturan ini harus dipastikan tidak diskriminatif, terutama terhadap hak hidup para pelaku usaha di industri tembakau,” kata Firman dalam keterangan tertulis DPR RI, dikutip Kamis (19/9/2024).
Di sisi lain, Firman menyoroti pentingnya kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kebijakan tersebut agar dapat memastikan tidak ada unsur subjektivitas, di mana menurutnya peraturan yang berada di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, apalagi dengan konstitusi negara.
“Saya sudah mengamati selama empat periode, dan sering kali menjelang akhir masa jabatan, muncul pasal-pasal yang justru menghancurkan bangsa ini. Kita harus waspada dan memastikan tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diakomodasi secara tidak adil,” tegasnya.
Sebagai catatan, pada akhir Juli Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan teknis dalam PP ini diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Namun, dengan sejumlah penerapan regulasi soal perdagangan rokok membuat pengusaha ritel merasa terganggu. Bahkan pemerintah juga turut mengatur larangan penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut regulasi penjualan rokok berdasarkan radius tersebut tidak jelas pengaturannya.
Di samping itu, dia juga mempertanyakan batasan yang jelas untuk satuan pendidikan serta tempat bermain anak-anak yang tidak diperbolehkan untuk kawasan penjualan rokok. Menurutnya, definisi yang tidak spesifik hanya akan menimbulkan permasalahan di lapangan.
“Terus tempat bermain anak-anak. tempat bermain anak-anaknya yang mana? Sekarang area bermain anak-anak itu kan bisa di depan halaman rumah mereka, bisa juga di jalanan karena kekosongan tempat bermain, atau area-area parkir tertentu,” ungkapnya.









