TinjauAds
BisnisHeadline

OJK Tutup Bank Perkreditan Rakyat di Bogor, Ada Apa?

Dibaca dalam waktu4 Menit, 12 Detik

TINJAU, Bogor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Nature Primadana Capital pada 13 September 2024. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen menjelaskan, regulator mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Bogor, Jawa Barat ini setelah bank ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Roberto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

Awal mulanya, BPR tersebut ditetapkan sebagai BPR dengan status bank dalam penyehatan berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yakni -31.21% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu untuk melakukan penyehatan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” terang Roberto.

Dengan demikian, pada 6 September 2024, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Atas permintaan LPS, OJK pada akhirnya melakukan pencabutan izin usaha BPR Nature Primadana Capital. Dengan begitu, LPS juga akan menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan dengan melakukan proses likuidasi dan membayar klaim jaminan nasabah.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, OJK telah mencabut izin usaha 14 BPR sepanjang tahun ini. Dengan ditutupnya BPR Nature Primadana Capital, maka total izin usaha BPR yang telah dicabut OJK pada 2024 bertambah menjadi 15 BPR.

Sebelum BPR Nature Primadana Capital dicabut izinnya, OJK telah mencabut izin BPR Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 24 Juli 2024. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024.

“Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

LPS Siapkan Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi menjelaskan, proses tersebut dilakukan setelah BPR yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Bogor, Jawa Barat ini dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024.

“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Annas dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dilakukan pembayaran, proses ini diselesaikan paling lambat 90 hari kerja.

Annas mengatakan para nasabah BPR Nature Primadana Capital dapat melihat status simpanannya di kantor BPR tersebut atau memantaunya melalui situs resmi LPS setelah pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah diumumkan.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS,” kata Annas.

Sementara bagi debitur bank, lanjut Annas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Lebih lanjut, Annas mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital agar tidak terprovokasi melakukan tindakan yang bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegas Annas.

Dengan demikian, Annas menginformasikan bahwa para nasabah BPR Nature Primadana capital dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Dia juga menekankan agar para nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Untuk diketahui, OJK mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) PT Nature Primadana Capital pada 13 September 2024 sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.

Awal mulanya, BPR tersebut ditetapkan sebagai BPR dengan status bank dalam penyehatan berdasarkan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yakni -31.21% dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu untuk melakukan penyehatan.

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Roberto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/9/2024).

Back to top button