TinjauAds
BisnisHeadline

‘Bukan Pajak Baru,’ Kemenkeu Soal Pajak Bangun Rumah Naik 2025

Dibaca dalam waktu1 Menit, 45 Detik

TINJAU, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri sudah berlaku sejak 1995 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN membangun rumah sendiri dari semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun depan. Menurut Prastowo, PPN KMS bukan pajak baru yang dikenakan pemerintah pada 2025.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” tulis Prastowo dalam platform X, dikutip Senin (16/9/2024).

Ia menjelaskan, jika pada tahun 2025 tarif PPN diputuskan naik oleh pemerintah menjadi 12%, maka tarif PPN KMS turut mengalami kenaikan menjadi 2,4%.

Sebab, dasar perhitungan tarif PPN KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dari total pengeluaran atau tarif PPN yang berlaku.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” kata Prastowo.

Prastowo menyebut, tujuan pengenaan PPN KMS dilakukan untuk menciptakan keadilan karena pembangunan rumah dengan kontraktor terutang PPN.

Maka, menurutnya membangun rumah sendiri pada level pengeluaran yang sama turut diperlakukan sama yakni dikenakan PPN KMS.

Meski demikian, ia menekankan tidak seluruh pembangunan rumah yang dilakukan sendiri dikenakan PPN KMS. “Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” pungkas Prastowo.

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis beleid itu.

Tarif PPN 12% akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tarif value added tax (VAT) tertinggi di kawasan ASEAN bersama Filipina. Hitungan Kemenkeu, kenaikan tarif tersebut akan menambah penerimaan negara dari pajak sekitar Rp70 triliun.

Back to top button