TINJAU.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid ini mengatur bahwa seluruh pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) wajib membayar iuran Tapera dan mengikuti program pembiayaan perumahan pemerintah tersebut.
Lalu, bagaimana dampak program Tapera terhadap kinerja bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan nasional?
Menanggapi kondisi tersebut, Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tetap optimistis bahwa kredit properti dapat terus tumbuh, meski tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
“BCA optimistis kredit properti terus tumbuh, namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah, baik untuk sektor industri properti maupun pelaku perbankan dalam pembiayaan KPR,” ujar Executive Vice President Corporate Communication BCA Hera F. Haryn, Rabu (5/6/2024).
Ditopang oleh likuiditas yang memadai serta prospek perekonomian Indonesia yang positif, dia mengaku berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan kredit berkualitas secara berkelanjutan.
Hera menjelaskan pembelian rumah pada program Tapera dilakukan melalui mekanisme KPR Tapera yang melibatkan lembaga perbankan yang telah bekerja sama dengan BP Tapera. Saat ini, tidak ada kerja sama antara BCA dan BP Tapera untuk KPR Tapera.
Terkait kinerja BCA, pihaknya melihat minat KPR terjaga dengan baik, tercermin dari tingginya antusiasme pengunjung BCA Expoversary 2024 yang berlangsung secara offline pada 29 Februari–3 Maret 2024, dan online sampai akhir April 2024.
“Pencapaian ini turut mendorong outstanding KPR BCA meningkat 11,0% YoY (year-on-year) menjadi Rp121,7 triliun per Maret 2024,” sebut dia.
Untuk mendongkrak kinerja KPR, BCA memberikan penawaran berupa suku bunga KPR BCA yang bervariasi, mulai dari 3,95% per tahun, tetap selama 3 tahun. Promo ini berlaku hingga 31 Juli 2024.









