Pemerintah RI Siap Hadapi Tarif Baru Trump

TINJAU, Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pemerintah Indonesia tengah melakukan finalisasi atas sinkronisasi kebijakan pemerintah sebagai kelanjutan dari pengumuman tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Faisol mengatakan, pemerintah sudah melakukan rapat pada pagi hari ini, Kamis (3/4/2025), sebagai respon kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Donald Trump.
Rapat tersebut di antaranya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Minggu ini akan dilakukan finalisasi dari sinkronikasi kebijakan pemerintah sebagai kelanjutan dari pengumuman kenaikan tarif resiprokal oleh Presiden Trump,” ujar Faisol, Kamis (3/4/2025).
Sekadar catatan, pemerintah seharusnya melakukan konferensi pers terkait respons kebijakan terhadap penerapan tarif resiprokal AS terhadap negara mitra. Konferensi pers terseut dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. Namun, agenda tersebut ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya.
“Terkait kebijakan tarif resiprokal sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di masing-masing Kementerian/Lembaga,” sebagaimana termaktub dalam informasi penundaan agenda tersebut.
Menyitir situs resmi Gedung Putih, kebijakan tarif resiprokal diambil sebagai balasan terhadap kebijakan tarif dan nontarif yang menghambat perusahaan AS. Dalam kaitan itu, pemerintahan AS di bawah komando Trump menyoroti berbagai kebijakan dari Indonesia.
Pertama, Indonesia sebagai salah satu negara yang diklaim telah mengambil keuntungan dengan tarif yang lebih tinggi ke AS. Contohnya, Indonesia menerapkan tarif 30% terhadap etanol dibandingkan AS yang hanya menerapkan 2,5%.
Selain itu, Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dinilai sebagai hambatan nontarif.
Hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.
“Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih,” sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).
Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalia Situmorang mengamini faktor tersebut menjadi latar belakang dari kebijakan Trump untuk menerapkan tarif sebesar 32% ke Indonesia.
“Iya [faktor itu yang dilihat dari Trump makanya mengenakan tarif ke Indonesia],” ujar Hosianna saat dikonfirmasi.









