OJK: Bunga Pinjol Turun Bertahap, Bagaimana Harusnya Ketaatan Fintech di Lapangan?

TINJAU, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan aturan batas maksimal bunga atau manfaat ekonom perusahaan Fintech P2P Lending justru akan memunculkan dampak positif bagi industri.
“Penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI [Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi] antara lain peningkatan permintaan pembiayaan,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Rabu (2/10/2024).
Perbankan atau pihak lain yang menjadi agen/kanal distribusi pinjol juga diminta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian demi mengurangi risiko gagal bayar. Perihal evaluasi aturan bunga pinjol baru, Agusman menyatakan “implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen.”
Menurut dia, pelaku di industri pinjol Fintech P2P Lending diminta melakukan penyesuaian atas batas atas bunga pinjol sebagaimana tertuang dalam SE OJK No.19 Tahun 2023.
“Kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga. Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terang Agusman.
Diketahui mulai awal 2024 regulator mematok batas atas bunga atas pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di OJK. Sebelumnya tidak ada aturan mengikat atas bunga. Bentuknya adalah kesepakatan bunga maksimal 0,4%/hari.
Jika memakai asumsi di atas maka bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman hingga muncul tuduhan adanya praktik kartel bunga pinjol.
OJK lantas memagari lewat surat eradat, yaitu bunga/biaya/komisi yang dibebankan platform kepada peminjam pinjol turun. Untuk pinjol produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif.
Lebih jelas, bunga pinjol produktif sebesar 0,1%/hari dari pinjaman mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Bunga segmen ini akan turun lagi menjadi 0,067%/hari per 1 Januari 2026.
Pembiayaan pinjol sektor produktif dimaksudkan untuk mengatasi masalah sektor UMKM dan usaha produktif yang selama ini mengalami kendala mahalnya pendanaan.
Sementara pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, bunga yang dibebankan maksimal 0,3%/hari, berlaku sejak 1 Januari 2024. Pada 1 Januari 2025 batas bunga pinjol konsumtif turun menjadi 0,2%/hari, kemudian 0,1%/hari mulai 1 Januari 2026.
Peminjaman juga harus melewati tahap penilaian (scoring) yang dilakukan oleh perusahaan pinjol melalui proses klarifikasi dan konfirmasi secara langsung (tatap muka) atau tatap muka elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023.
Baik peminjam atau penerima pinjaman dalam ruang Fintech P2P Lending harus menyertakan identitas, bagi individu ataupun badan usaha. Sebagaimana aturan OJK paling sedikit data yang perlu dicantumkan adalah; nomor identitas KTP/SIM/Paspor, NPWP (jika diperlukan); nomor telepon, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, penghasilan, sumber penghasilan; dan alamat domisili lengkap.
Untuk perusahaan pinjol juga wajib menyertakan minimal; nomor induk berusaha atau sejenisnya; NPWP badan, bidang usaha, nomor telepon, alamat domisili lengkap, penghasilan badan usaha, identitas pemilik/direktur, seperti nama; nomor identitas, NPWP, nomor telepon, dan alamat domisili lengkap. Untuk biaya keterlambatan yang dibebankan kepada peminjam paling besar 100% dari manfaat ekonomi.









