TinjauAds
HeadlineRegula

Peran Kunci Suami Sandra Dewi dalam Korupsi Timah. Apa?

Dibaca dalam waktu1 Menit, 24 Detik

TINJAU.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap keterlibatan Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam tahap pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, HM tidak menunjukkan perlawanan.

Namun, masih banyak pertanyaan dari penyidik yang belum dijawab secara jelas selama pemeriksaan. Oleh karena itu, Kejagung terus melakukan pendalaman pemeriksaan. “Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi,” ungkap Ketut.

Ketut mengungkap bahwa peran HM adalah untuk melancarkan hubungan antara PT RBT dengan PT Timah Tbk dalam melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Penambangan ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.

Menurut Ketut, penambangan ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, bahkan mencapai dua kali lipat luas wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

“Kita fokus pada penambangan Timah di Bangka Belitung yang luas kerusakannya mencapai dua kali lipat luas DKI,” jelas Ketut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Ketut menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung selama dua tahun, yaitu pada 2018 dan 2019. Aksi ini berjalan lancar karena HM memiliki kedekatan personal dengan pihak-pihak di PT Timah Tbk.

“Dalam perkara ini, HM memiliki kedekatan personal dengan pihak-pihak di PT Timah, sebuah BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015-2022 dan beberapa orang dari PT Timah,” tambahnya.

HM bersama MRPT melakukan aksi untuk memperoleh keuntungan dari kesepakatan sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal. “Mereka mengumpulkan uang untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility), tetapi pada kenyataannya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ketut.

Back to top button