TINJAU, Jakarta – Penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dinilai berisiko membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.
Di tengah kebutuhan memperkuat integritas pejabat publik dan pengawasan anggaran, perubahan aturan tersebut dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Hasbi panggilan akrab Hasbiallah Ilyas, penghapusan unsur tersebut tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebaliknya, perubahan itu dikhawatirkan membuat pejabat semakin berani menyalahgunakan kewenangan karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah.
“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kebijakan pemberantasan korupsi harus berpijak pada kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada kepentingan bisnis dan dunia usaha.
Menurutnya, persoalan korupsi harus dilihat secara menyeluruh, terutama di sektor pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hasbi memahami kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap gagasan yang diadopsi harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional dan mempertimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi.
Sistem hukum, menurutnya, harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.
“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini.
Pembenahan sistem hukum, lanjutnya, harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, dan penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.
Usulan Redefinisi Korupsi Jadi Perdebatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai usulan Luhut mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.
Yusril berpandangan, aturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diperbarui agar lebih selaras dengan UNCAC, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaruan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001,” kata Yusril.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan aturan pemberantasan korupsi masih menjadi persoalan yang perlu dibahas secara cermat.
Di satu sisi, penyesuaian regulasi dinilai perlu mempertimbangkan standar internasional. Di sisi lain, efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara tetap menjadi perhatian dalam menentukan arah perubahan UU Tipikor.









