Era Pembredelan Pers di Bangladesh
Era pembredelan Pers di Bangladesh dimulai. Satu-satunya surat kabar dari partai oposisi utama Bangladesh berhenti terbit pada Senin (20/2/2023), setelah perintah penangguhan dari pemerintah ditegakkan.
Dhaka, tinjau.id – Surat kabar yang dibredel di Bangladesh kali ini bernama Dainik Dinkal. Dainik Dinkal adalah surat kabar berbahasa Bengali yang telah menjadi suara penting bagi Partai Nasionalis Bangladesh (BNP) selama lebih dari tiga dekade.
Surat kabar ini mempekerjakan ratusan jurnalis dan pekerja pers. Dainik Dinkal kerap memproduksi berita yang jarang dilakukan oleh surat kabar arus utama, yang sebagian besar dikendalikan oleh pengusaha pro-pemerintah. Misalnya, berita tentang seringnya penangkapan aktivis BNP dan apa yang dikatakan partai sebagai ribuan kasus palsu terhadap para pendukungnya.
Hal itu memicu kekhawatiran tentang dimulainya era pembredelan pers dan terkekangnya kebebasan media di negara tersebut. Banyak pihak, termasuk Amerika Serikat telah lama mengungkapkan kekhawatiran mengenai sikap Perdana Menteri Sheikh Hasina yang membungkam kritik dengan praktik otoritarianisme.
Pihak Dainik Dinkal mengatakan otoritas distrik Dhaka memerintahkan penutupan pada 26 Desember. Tetapi, Dainik Dinkal terus menerbitkan berita setelah mengajukan banding ke Dewan Pers yang dipimpin oleh seorang hakim tinggi pengadilan tinggi.
“Dewan menolak banding kami kemarin (Minggu, 19/2/2023), menegakkan perintah hakim distrik untuk menghentikan publikasi kami,” kata Shamsur Rahman Shimul Biswas, redaktur pelaksana Dainik Dinkal kepada AFP.
Izin penerbitan surat kabar itu ditanggungkan setelah Dainik Dinkal dinyatakan melanggar undang-undang percetakan dan penerbitan Bangladesh. Dewan itu mengatakan, penerbit surat kabar itu, Tarique Rahman -penjabat kepala BNP- adalah seorang penjahat yang dihukum dan tinggal di luar negeri tanpa menyerahkan pekerjaannya kepada orang lain.
Biswas mengatakan Rahman, yang sekarang berbasis di London, mengajukan pengunduran dirinya dan menunjuk penerbit baru, tetapi pihak berwenang tidak menerima perubahan tersebut.
“Penutupan ini adalah bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara,” kata Biswas.
Pemerintah pada hari Senin tidak memberikan komentar terkait penutupan surat kabar Dainik Dinkal tersebut. Sementara itu, dua serikat jurnalis yang berbasis di Dhaka mengatakan dalam pernyataan bersama, bahwa keputusan itu merupakan cerminan dari represi terhadap suara-suara oposisi.
Serikat pekerja dan jurnalis menggelar protes jalanan kecil atas penutupan pada hari Senin. Pada bulan lalu, Pemerintah Hasina diketahui telah memerintahkan penutupan 191 situs web yang dituduh menerbitkan “berita anti-negara”, mengutip laporan intelijen.
Pemerintah Bangladesh sebelumnya telah beberapa kali memblokir situs web, terutama pada Desember 2018 menjelang pemilu nasional. Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 yang disusun oleh Reporters Without Borders menempatkan Bangladesh di peringkat 162, lebih buruk dari Rusia (155) dan Afghanistan (156). Undang-Undang Keamanan Digital yang kejam di Bangladesh telah menimbulkan kekhawatiran khusus. Atas keberadaan UU itu, ratusan orang telah ditangkap sejak 2018.









