TinjauAds
HeadlineRegula

Ijazah SMA Wapres Gibran Mulai Digugat di PN Jakarta Pusat

Dibaca dalam waktu2 Menit, 4 Detik

TINJAU, Jakarta – Seorang masyarakat sipil bernama Subhan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Menyitir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst. Dia menyatakan bahwa Gibran dan KPU bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya. Subhan juga menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden 2024-2029.

Tak hanya itu, Subhan juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Subhan juga menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa [dwangsom] sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto saat mengutip gugatan tersebut, dikutip Senin (15/8/2025).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Jadwal sidang dari perkara ini sedianya dijadwalkan pada 8 September 2025 lalu. Namun ditunda pada 15 September 2025 salah satunya karena kelengkapan kedudukan hukum (legal standing) KPU.

Kendati demikian, sidang pada hari ini kembali ditunda karena menunggu kelengkapan dokumen, salah satunya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Gibran. Hakim Budi Prayitno mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2025.

“Nanti sidang berikutnya pada 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari tergugat satu [Gibran] dan tergugat dua [KPU],” ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Heri Saputra mengatakan akan melengkapi fotokopi KTP kliennya pada sidang selanjutnya. Dia pun mengklaim telah mendapat kuasa dari putera sulung Jokowi tersebut sebagai profesional.

Sebelumnya, Subhan sempat mengajukan protes kepada hakim saat Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai kuasa hukum Gibran. Saat itu, dia menilai gugatan terhadap Gibran bersifat personal bukan sebagai wakil presiden atau negara.

“Nanti kita sampaikan pada persidangan berikutnya [pendapat Gibran dalam kasus tersebut],” ujar Dadang.

Dia pun mengklaim belum ada keputusan apakah kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan mediasi atau pun berikutnya. Menurut dia, semua hal bisa saja dilakukan namun mereka berfokus pada proses hukum yang berjalan.

“Tanyakan langsung ke Gibran. Kami hanya diberikan kuasa untuk bersidang,” ujar dia.

Gugatan Subhan muncul usai sejumlah kabar yang menyebut Gibran tak memiliki ijazah kelulusan pendidikan SMA atau setingkatnya. Hal ini merujuk pada kabar mantan Wali Kota Solo tersebut menempuh pendidikan selama dua tahun di sebuah sekolah setara SMA di Singapura. Namun, kabarnya tak ada ijazah kelulusan dari sekolah tersebut.

Back to top button