TinjauAds
BisnisHeadline

Efek Raja Ampat: Arbitrase hingga Penambang Tahan Investasi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 2 Detik

TINJAU, Jakarta –  Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan sederet dampak yang terjadi dalam iklim pertambangan Indonesia imbas pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya karena kampanye perusakan lingkungan.

Perusahaan tambang yang terdampak disebut bisa melakukan banding melalui arbitrase internasional. Tidak hanya itu, proyek investasi pertambangan di Indonesia timur berpotensi mandek.

Anggota dewan Penasehat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menjelaskan pencabutan izin tambang sering terlihat dalam sejumlah kasus di kawasan lindung atau saat izin tidak memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Regulasi pertambangan di Indonesia, lanjutnya, memang memperbolehkan pencabutan izin, dengan catatan harus sesuai dengan proses hukum yang adil dimulai dari proses peringatan, banding, hingga pembatalan melalui pengadilan.

“Perusahaan tetap bisa melawan secara domestik atau melalui arbitrase internasional, terutama jika merasa praktik hukum di dalam negeri tidak adil atau melanggar perjanjian bilateral,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/6/2025).

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Bagi negara, kata dia, langkah pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan upaya penyeimbangan antara investasi jangka pendek dan perlindungan lingkungan, serta kedaulatan atas warisan alam.

Di sisi lain, Djoko menyoroti investor tambang dalam jangka pendek kemungkinan akan menahan laju investasi di proyek lahan sensitif, terutama di Indonesia timur.

“Menunggu kepastian kebijakan dan stabilitas regulasi,” ujarnya.

Dalam jangka panjang, pencabutan IUP perusahaan tambang—seperti yang terjadi di Raja Ampat — bisa memberikan sinyal positif bagi investor agar lebih peduli terhadap lingkungan khususnya aspek environmental, social and governance (ESG) karena dapat mendorong Indonesia untuk menaikkan standar serta berpotensi menarik modal dari investasi hijau.

Djoko menggarisbawahi para pemodal saat ini melihat dua ketentuan, yakni kepatuhan Amdal dan proyeksi terhadap strategi pemulihan lingkungan sejak awal agar layak untuk pendanaan.

Aset tambang di wilayah Raja Ampat akhir-akhir membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.

Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.

Menurut analisis Greenpeace, aktivitas tambang nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare (ha) hutan dan vegetasi alami khas. Sejumlah dokumentasi yang dibikin memperlihatkan adanya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir.

Menyusul polemik tersebut, pemerintah hari ini mengumumkan pencabutan empat IUP di kawasan Raja Ampat.

Keempat IUP itu di antaranya milik PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Back to top button