TINJAU, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya mengabulkan tuntutan sekolah gratis di swasta mau pun negeri. Menurut dia, putusan tersebut sebenarnya tak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
Dia mengklaim, kementeriannya masih butuh berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merespon putusan MK tersebut.
“Sehingga kami sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya mensubsantsi dari putusan MK itu dan kedua apa yang bisa kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan,” kata Abdul kepada awak media, di Gedung Pancasila Kemlu, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, dia memastikan pemerintah menaati kekuatan hukum putusan MK yang final dan mengikat. Kemendikdasmen pun saat ini sudah mulai menyusun skema teknis jika putusan MK ini diterapkan.
“Tapi bagaimana melaksakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan sangat penting adalah arahan Bapak Presiden dan juga persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” pungkas dia.
Materi ini awalnya telah diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum menguji pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak memungut biaya.
Ada beberapa catatan penting terkait putusan tersebut. Salah satunya, apalagi bila sekolah atau madrasah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, masih bisa memungut biaya dari peserta didik.
Menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik. Terlebih, di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD masih terbatas.
Akan tetapi, MK tetap meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.
MK pun menekankan terkait dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.









