
TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan anak usahanya. Pada awal kasus ini, korps Adhyaksa berfokus pada dua penyaluran kredit yang dinilai bermasalah yaitu dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB); dan PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI).
“Setelah pemeriksaan saksi tersebut, penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yg belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/05/2025).
Tiga tersangka awal dalam kasus ini adalah Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.
Sebelumnya, kejaksaan mengklaim telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang ahli untuk memastikan penyaluran kredit dari dua bank pelat merah milik pemerintah daerah tersebut mengandung unsur tipikor. Penyidika Jampidsus pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
“Adanya pemberian kredit kepada PT Sri Rezeki Ismanti Tbk yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Qohar.
Menurut dia, penyidik mencurigai laporan keuangan PT Sritex yang mencatatkan kerugian hingga Rp15,65 triliun pada 2021. Padahal, pada 2020 — saat awal pandemi Covid-19, perusahaan tersebut masih memperoleh keuntungan atau laba hingga Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ujar dia.
Selain itu, penyidik juga menyoroti kredit PT Sritex dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun — sebanyak Rp650,8 miliar di antaranya kepada bank pemerintah daerah dan himbara.
PT Sritex tercatat punya tagihan sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jawa Tengah; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; Rp249,7 miliar kepada Bank DKI; dan sekitar Rp2,5 triliun kepada Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Selain itu, Sritex juga tercatat punya tagihan dari 20 bank swasta.
Menurut Qohar, dua petinggi Bank BJB dan Bank DKI menjadi tersangka karena terbukti memberikan kredit tanpa melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur persyaratan kredit.
Salah satunya, kata dia, kedua bank tak mempertimbangkan peringkat kredit modal kerja PT Sritex yang sebenarnya berada pada status memiliki resiko gagal bayar yang tinggi. Namun, Bank BJB dan Bank DKI tetap menyalurkan kredit tanpa jaminan kepada perusahaan tekstil tersebut.
“Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” kata Qohar.
Sedangkan Iwan Setiawan, kata dia, terbukti menggunakan uang kredit tak sesuai peruntukan yaitu modal kerja. Seluruh kredit tersebut justru digunakan untuk membayar hutang, dan membeli aset non produktif.
Khusus pada kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
“Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” ujar Qohar.









