
TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi yang dilakukan pejabat negara selama Hari Raya Idulfitri 1446 H hingga Kamis (10/4/2025). Pelaporan ini disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah objek gratifikasi pada pelaporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta.
“Dalam laporan ini, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi. Sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Rinciannya, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman. Lalu, 182 objek gratifikasi senilai Rp112 juta. Ada pula 16 objek gratifikasi berbentuk cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Selain itu, terdapat sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta. KPK juga menerima laporan lainnya atas satu objek gratifikasi senilai Rp100 ribu.
Terkait laporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor.
KPK mengapresiasi para ASN yang telah melaporkan penerimaan atau pun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam pencegahan korupsi sejak dini.
KPK masih membuka untuk menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
Lembaga antirasuah ini mengimbau pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun, apabila terlanjur menerima, mereka wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.









