
TINJAU, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendukung Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) yang mengajukan usul kepada Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini terutama saat SKCK menjadi salah satu syarat saat seseorang melamar pekerjaan.
Dia mengklaim, DPR melihat usulan penghapusan SKCK sebagai langkah progresif bisa mengubah paradigma dalam memperlakukan mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman.
“Ini suatu hal yang sangat positif, bahkan cenderung progresif. Usulan penghapusan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan adalah gagasan yang bagus dan perlu kita dukung,” ujar Willy dikutip dari laman DPR, Jumat (11/04/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur ini menegaskan bahwa proses reintegrasi sosial terhadap warga binaan yang telah bebas tidak boleh dihambat oleh dokumen administratif yang justru memperkuat stigma negatif di masyarakat. Menurut dia, pemerintah dan masyarakat perlu memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana sebagai bagian penting dari sistem hukum yang adil dan berperikemanusiaan.
“Apalagi proses reintegrasi sudah dimulai sejak mereka menjalani masa pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” kata dia.
Dia juga berharap kebijakan ini dapat segera dikaji secara komprehensif dan direalisasikan, agar keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali hidup secara normal.
“Jadi, ini sangat positif dan kami mengapresiasi tindakan dari Kementerian HAM untuk mendorong penghapusan SKCK,” ujar Willy.









