
TINJAU,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 ke pengadilan. Kasus ini menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan kerugian negara akibat kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke pengadilan Tipikor,” kata Harli kepada awak media, di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Dalam perkara itu, Korps Adhyaksa telah menyita uang senilai Rp565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka dan perusahaan yang menerima izin impor gula dari Tom Lembong..
“Uang dari sembilan tersangka yang disita dengan total Rp565,339 miliar itu selanjutnya dititipkan di rekening penampingan Jampidsus, Bank Mandiri,” jelas kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (25/02/2025).
Abdul menyatakan, Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya Ng tercatat sudah mengembalikan kerugian negara kepada jaksa senilai Rp150,81 miliar pada awal Februari 2025. Tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo telah mengembalikan uang korupsi dalam dua tahap dengan nilai total Rp60,99 miliar.
Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya juga tercatat telah mengembalikan kerugian negara dalam dua tahap dengan nilai total mencapai Rp41,38 miliar. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat telah mengembalikan uang kerugian negara mencapai Rp77,21 miliar.
Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp39,24 miliar; Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon senilai Rp41,22 miliar; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya senilai Rp47,86 miliar.
Selain itu, tersangka Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur juga mengembalikan uang negara senilai Rp74,58 miliar; dan Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama senilai Rp32,12 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.









