TinjauAds
HabitusHeadline

Presiden Prabowo: Buruh PHK Dapat 60% Upah Selama 6 Bulan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 22 Detik

TINJAU, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam beleid yang ditandangani Kepala Negara RI pada 7 Februari 2025 ini, Prabowo menerbitkan aturan terbaru mengenai buruh, di mana pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60% dari upah untuk paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” tulis Pasal 21 ayat (1) dalam peraturan tersebut, dikutip Minggu (16/2/2025).

Lebih lanjut, dalam ayat (2), (3) dan (4) Pasal 21 beleid ini, dijelaskan  bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar “batas atas upah.”

Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36% bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,22% dari upah sebulan,” bunyi Pasal 11 Ayat (4).

Di samping itu, terdapat ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Ayat (2) Pasal 39A berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaiana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuaran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

Back to top button