
TINJAU, Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) memastikan tidak ada keputusan untuk memecat atau merumahkan karyawan honorer. Direktur Utama RRI, I Hendrasmo mengklaim sudah mengirimkan nota dinas tersebut ke seluruh kantor cabang lembaga siaran tersebut di daerah.
“Kalau dari RRI itu sebetulnya dari semalam itu kita sudah mengirimkan nota dinas. Jadi sudah nggak ada masalah lagi. Jadi intinya kita bersyukur sudah ada pengurangan pemblokiran. Sehingga kita bisa mengatasi persoalan ini,” kata Hendrasmo di DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, kabar pemecatan merebak seiring keputusan Kementerian Keuangan memangkas anggaran RRI hingga Rp334, 1 miliar. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menjalankan Instruksi Presiden Prabowo Subianto nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.
Beberapa kegaduhnya mencuat usai beberapa karyawan honorer tersebut membagikan kisahnya di media sosial. Masyarakat pun mulai mengkritik rencana Prabowo memangkas anggaran kementerian dan lembaga untuk membiayai beberapa program prioritas; salah satunya makan bergizi gratis atau MBG.
Belakangan, pemerintah kemudian memutuskan untuk melakukan rekonstruksi anggaran pada seluruh kementerian dan lembaga negara. Usai rapat dengan Kemenkeu dan Kementerian Sekretariat Negara, RRI kemudian hanya dipangkas Rp170,9 miliar.
Selain pemecatan, Hendrasmo pun mengklaim tak akan ada pemotongan honor bagi para pegawai honorer atau kontributor RRI di daerah. Toh, kata dia, Pagu Anggaran RRI masih mencapai Rp894 miliar yang terdiri dari belanja pegawai hingga Rp562,1 miliar; dan operasional serta belanja modal sebesar Rp337 miliar.
“Pemotongan gaji itu dikembalikan semuanya. Namanya honor ya. Karena kalau namanya kontributor, itu dibayar berdasarkan per item,” ucap dia.
Meski begitu, Hendrasmo mengklaim kisruh pemangkasan anggaran tak sesuai dengan kenyataan. Menurut dia, RRI punya 979 koresponden dan honorer di tingkat pusat hingga daerah. Usai efisiensi, RRI hanya merumahkan 10 orang di antaranya. Itu pun karena alasan masalah tertentu.
“Kalau jumlah kontri kami, ya kontri kami itu 979. Total lho ya. Tetapi yang bermasalah, nggak sampai paling hanya 10-20 ya. Nggak sampai,” kata dia.
TVRI Batal Pecat Kontributor Usai Anggaran Dipangkas Rp455 M
Lembaga Penyiaran Publik (LPP)Televisi Republik Indonesia (TVRI) resmi membatalkan pemecatan atau merumahkan kontributor daerah dan beberapa penyiar, usai pemangkasan anggaran yang dilakukan menyusut dari Rp732 miliar menjadi hanya Rp455 miliar.
Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merumahkan beberapa kontributor dan penyiar, usai pihaknya melakukan rekonstruksi anggaran dengan Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan meminta supaya untuk fokus dari penambahan anggaran ini untuk membayar biaya honor dari kontributor dan penyiar-penyiar, dipastikan mereka tidak ada semacam pemecatan atau perumahan, dan untuk menambah biaya operasional,” kata Iman dalam rapat kerja bersama Komisi VII, Rabu (12/2/2025).
Pemangkasan anggaran sebesar Rp455 miliar tersebut terdiri atas pengurangan belanja barang sebesar Rp336,5 miliar dan pengurangan belanja modal Rp119,2 miliar. Sementara belanja pegawai, dipastikan tidak terkena pemotongan anggaran.
Meski begitu, Iman mengaku akan mengatur kembali beberapa program yang telah dicanangkan oleh pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa belanja pegawai tidak akan terpengaruh atas pemangkasan anggaran yang dilakukan.
“Kami akan nanti mengatur lagi mengenai apa saja diatur lagi program,” tegas dia.
Mulanya, pemangkasan anggaran yang dilakukan TVRI disebut-disebut memberikan dampak pengurangan kontributor dan jam siaran penyiar lepas waktu di di daerah. Selain itu, beberapa kegiatan operasional TVRI juga disebut terganggu akibat pemangkasan anggaran tersebut.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga telah menegaskan bahwa pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) bukan menjadi langkah yang tepat dalam membangun penyiaran publik yang kredibel dan independen.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan pemangkasan anggaran tersebut berpotensi melemahkan fungsi edukasi dan pelayanan informasi bagi masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan TVRI dalam produk jurnalismenya
“Dengan ini, IJTI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan anggaran tersebut dan mencari solusi yang lebih bijak,” kata Herik dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/2/2025).









