
TINJAU, Jakarta – Kepatuhan anggota Kabinet Merah Putih terhadap kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih jadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak pembantu Presiden Prabowo Subianto yang belum juga melaporkan hartanya hingga awal 2025.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 34 anggota kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN. Akan tetapi, dia enggan mendetilkan identitas pejabat yang belum melapor kepada KPK tersebut.
“Dari data per hari ini, Selasa [07/01/2025], update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%,” kata dia melalui pesan singkat.
Lebih detil, kata dia, jumlah menteri dan kepala lembaga yang telah menuntaskan kewajiban tahunan tersebut sebanyak 44 dari 52 pejabat. Sehingga tingkat kepatuhan LHKPN pada pejabat setingkat menteri dan kepala lembaga mencapai 84,6%.
Jumlah lebih rendah terjadi pada pejabat wakil menteri atau wakil kepala lembaga. Berdasarkan data KPK, baru 38 dari 57 pejabat wakil menteri atau wakil kepala lembaga yang sudah menyerahkan LHKPN; atau setara 66,67%.
Selain itu, KPK mencatat baru 8 dari 15 Utusan Khusus, penasihat Khusus, Staf Khusus presiden Prabowo yang sudah menyerahkan LHKPN.
KPK pun kembali mengeluarkan imbauan soal kewajiban penyerahan LHKPN pejabat baru yaitu tiga bulan usai dilantik; atau maksimal pada 21 Januari 2025.
“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” kata Budi.
Menurut dia, LHKPN merupakan instrumen pencegahan yang menjadi bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Dengan begitu, masyarakat umum dapat mengetahui dan melakukan pengawasan secara bebas.
“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi.









