TinjauAds
DemokrasiHeadline

Hadiah Tahun Baru Untuk Demokrasi: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Dibaca dalam waktu2 Menit, 34 Detik

TINJAU, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini seolah menunjukkan pergeseran sikap MK yang selama ini memperkuat pentingnya pembatasan pencalonan pada kontestasi politik di Indonesia.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (02/01/2024).

Sikap baru MK ini tertuang saat majelis hakim konstitusi membacakan putusan pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Menurut mereka, beberapa Pemilu menunjukkan pencalonan presiden dan wakil presiden kerap didominasi partai politik tertentu; biasanya penguasa atau peraih kursi tinggi di DPR. Hal ini membuat masyarakat tak memiliki banyak pilihan alternatif setiap kali memberikan hak suara pada Pemilu.

Selain itu, MK menilai, aturan ambang batas mendorong proses kontestasi politik semakin lama menuju pada pertarungan antardua pasangan calon atau head to head. Kondisi ini kerap berimbas menjadi polemik di masyarakat terutama ketika strategi polarisasi diterapkan untuk memenangkan sebuah kontestasi politik.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Bahkan, mengacu pada kontestasi daerah, penerapan ambang batas akan mendorong pada potensi terjadinya pencalonan tunggal; atau satu pasangan calon akan berhadapan dengan kotak kosong.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi, yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” ujar Saldi.

MK pun tak melepas proses pencalonan presiden dan wakil presiden secara bebas. Para hakim merujuk pada model kepartaian majemuk atau multi-party system. Berdasarkan pola ini, jumlah calon presiden dan wakil presiden maksimal sesuai dengan jumlah partai politik peserta pemilu pada tahun tersebut.

Meski demikian, MK pun tak menutup kemungkinan pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan dengan pembentukan koalisi partai politik.

Mereka pun mengeluarkan acuan kepada pembuat UU yaitu pemerintah dan DPR untuk mengadaptasi putusan ini saat melaksanakan revisi UU Pemilu atau aturan lain yang berkaitan.

Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Back to top button