TinjauAds
HeadlineRegula

Presiden Prabowo Kaji Amnesti 44.000 Narapidana, dari Kasus Papua hingga ITE

Dibaca dalam waktu2 Menit, 3 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden Prabowo Subianto tengah mengkaji pemberian amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus, meliputi kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kasus terkait papua, hingga narapidana terkait kasus narkotika. Amnesti juga menyasar para narapidana dengan penyakit berkepanjangan, termasuk pengidap HIV AIDS dan gangguan jiwa.

“Data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih 44.000 sekian orang,” tutur Supratman kepada awak media, di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

Khusus narapidana yang sakit, menurut dia, ada sekitar 1.000 orang yang memang tercatat memilik penyakit berkepanjangan. Para narapidana ini akan dimintakan amnesti untuk menjalani pengobatan yang lebih baik.

Narapidana kasus Papua, kata Supratman, ada sekitar 18 orang yang diajukan untuk mendapatkan amnesti. Kendati begitu, dia memastikan para narapidana ini bukan terlibat kasus kekerasan bersenjata atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Demikian pula dengan kasus narkoba, Supratman memastikan amnesti Prabowo menyasar para narapidana yang sebenarnya adalah pemakai atau pengguna obat terlarang tersebut. Amnesti tak diberikan kepada pelaku penyelundupan, pengedar, dan bandar narkoba.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Harapannya, kata dia, usai amnesti para narapidana pemakai narkoba tersebut bisa  menjalani rehabilitasi. “Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram kebawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi,” ujar dia.

Sedangkan amnesti pada kasus ITE, menurut dia, beberapa narapidananya adalah pelaku penghinaan presiden di media sosial. Presiden Prabowo, kata politikus Partai Gerindra tersebut, ingin memberikan keringanan hukum.

“Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan, setelah kami melakukan asesmen bersama dengan Menteri Imipas [Imigrasi dan Pemasyarakatan],” ujar Supratman.

Presiden Prabowo juga masih harus membawa usulan daftar amnesti tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti akan diberikan usai lembaga legislatif tersebut setuju dengan usulan presiden.

Berdasarkan peta politik terkini, KIM Plus yang menjadi koalisi pemerintah tercatat menguasai 81,03% kursi di DPR. Hanya menyisakan PDIP yang memiliki sekitar 18,97% kursi di DPR. Sehingga, kebijakan Prabowo nyaris dipastikan tak akan mendapat perlawanan sengit di parlemen.

Toh, menurut Supratman, pemberian amnesti tersebut salah satunya bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas tahanan. Dirinya mengklaim bahwa kebijakan ini akan mengurangi sekitar 30% kepadatan lapas.

Para narapidana usia produktif yang diberikan amnesti, kata Supratman, akan diikutsertakan dalam kegiatan terkait dengan swasembada pangan. Setelah itu, ketika bebas, mereka juga disarankan untuk dapat bergabung dalam komponen cadangan (komcad).

“Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” ujar dia.

Back to top button