TinjauAds
HeadlinePolitik

Pajak Karyawan Naik 45 Persen di APBN 2025

Dibaca dalam waktu2 Menit, 21 Detik

TINJAU, Jakarta – Pemerintahan baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Prabowo pada 30 November 2024.

Menariknya, beleid tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi pada 2025 meroket tajam hingga 45%. Berbanding terbalik, target setoran PPh dari badan usaha justru menyusut drastis 13,6%. Hal ini terjadi seiring janji pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan Usaha tahun depan.

Dalam lampiran Perpres tercantum, pemerintah menargetkan pendapatan dari PPh Pasal 21 –yang biasa dibayarkan karyawan– sebesar Rp313,51 triliun pada 2025. Angka ini melonjak 45,6% atau Rp98,3 triliun dari target PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang sebesar Rp215,21 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga menargetkan meraup PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi pada tahun depan Rp15,14 triliun, atau melonjak 18,3% dibanding target PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun ini yang sebesar Rp12,79 triliun.

Di sisi lain, pemerintah mematok pendapatan dari PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp369,95 triliun pada 2025. Angka itu menyusut 13,6% dibanding target pendapatan dari PPh Pasal 25/29 Badan pada 2024 yang mencapai Rp428,59 triliun.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Penurunan target penerimaan PPh Badan bersamaan dengan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari semula 22% menjadi 20%. Rencana ini didukung oleh memperpanjang jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

Keputusan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK Nomor 69 Tahun 2024 secara resmi diundangkan pada 9 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan pendapatan pajak dalam negeri Rp2.433,5 triliun pada 2025, atau melonjak 8,8% dibanding target pendapatan pajak dalam negeri pada tahun sebelumnya yang dipatok Rp2.234,95 triliun.

Berikut target pendapatan negara dari PPh pada 2025: 

Target PPh Rp1.209,2 triliun, terdiri atas:

1. PPh Pasal 21 Rp313,51 triliun
2. PPh Pasal 22 Rp36,81 triliun
3. PPh Pasal 22 Impor Rp75,23 triliun
4. PPh Pasal 23 Rp69,57 triliun
5. PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp15,14 triliun
6. PPh Pasal 25/29 Badan Rp369,95 triliun
7. PPh Pasal 26 Rp98,83 triliun
8. PPh Final Rp167,2 triliun
9. PPh Nonmigas Lain Rp155,69 miliar

Berikut target pendapatan negara dari PPh pada 2024: 

Target PPh Rp1.139,78 triliun, terdiri atas:

  • PPh Pasal 21 Rp215,21 triliun
  • PPh Pasal 22 Rp43,65 triliun
  • PPh Pasal 22 Impor Rp74,5 triliun
  • PPh Pasal 23 Rp64,14 triliun
  • PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Rp12,79 triliun
  • PPh Pasal 25/29 Badan Rp428,59 triliun
  • PPh Pasal 26 Rp86,24 triliun
  • PPh Final Rp138,12 triliun
  • PPh Nonmigas Lain Rp131,12 miliar

Back to top button