TinjauAds
HeadlineRegula

Usai Tom Lembong, Kejagung Beri Sinyal Periksa Enggartiasto hingga Zulkifli Hasan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 24 Detik

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula membidik kebijakan menteri perdagangan pada periode 2015-2023. Pada saat ini, korps Adhyaksa tersebut baru berfokus pada Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kegiatan ini yang kita lakukan; kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini [Tom Lembong] yang awal. Tolong kami dikasih kesempatan untuk membuktikan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, Selasa (26/11/2024).

“Ini [pemeriksaan terhadap mendag lainnya] akan berjalan. Tahapan itu percaya akan kita lakukan seperti itu.”

Berdasarkan data, terdapat lima menteri perdagangan pada periode 2015-2023. Selain Tom Lembong, Enggartiasto Lukito menjabat Mendag pada Juli 2016-Oktober 2019; Agus Suparmanto pada Oktober 2019-Desember 2020; Muhammad Lutfi pada Desember 2020-Juni 2022; dan Zulkifli Hasan pada Juni 2022-Oktober 2024.

“Tentunya nanti semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada. Karena memang aturannya harus seperti itu,” kata dia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut Sutikno, perkiraan kerugian negara sebesar Rp400 miliar pun hanya merujuk pada kebijakan yang dikeluarkan Tom Lembong. Berarti, jumlah kerugian negara dari kebijakan impor gula bisa lebih dari angka tersebut.

Meski demikian, dia berdalih akan lebih dulu menunjukkan bukti tentang kerugian negara pada kebijakan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor mendatang. Dia enggan langsung menyimpulkan hal yang sama juga terjadi pada era Enggartiasto hingga Zulkifli.

Toh, kata dia, penyelidikan kasus dugaan korupsi izin impor gula pada periode mendag yang lain sebenarnya sudah berjalan secara paralel. Penyidik juga sudah mencicil pengumpulan bukti. Bahkan, saat ini sudah ada yang berada dalam tahap pemeriksaan alat bukti.

Dia mengklaim, penyidik akan menaikkan status menteri atau pejabat lain saat sudah ada alat bukti yang kuat dan sah.

“Saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan,” ujar Sutikno.

Back to top button