
TINJAU, Jakarta – Pemerintah disarankan untuk mengerek penerimaan negara dengan menerapkan pajak untuk orang super kaya dan pajak windfall profit, alih-alih menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Pertama, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Fadhil Hasan menjelaskan, penerapan pajak terhadap orang super kaya tidak memberikan dampak negatif terhadap perekonomian.
Sementara, peningkatan PPN menjadi 12% justru memberikan dampak ke seluruh lapisan masyarakat, baik itu bawah, menengah dan atas.
“Untuk segmen masyarakat tertentu, yang super rich, harus ditingkatkan karena ada masalah keadilan juga di sini, dan juga kalau misalnya kalau super rich ini ditingkatkan pajaknya, itu tidak akan memberikan dampak ke perekonomian secara keseluruhan,” ujar Fadhil dalam agenda Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025, Kamis (21/11/2024).
Menurut laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan Knight Frank, definisi orang kaya adalah mereka yang masuk dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWIs) dengan harta kekayaan lebih dari US$1 juta atau ekuivalen dengan Rp 15,3 miliar. Harta kekayaan ini termasuk harta properti berupa rumah pribadi dan aset tangible lainnya.
Sementara itu, orang super kaya atau biasa dikenal dengan sebutan ‘crazy rich’ atau Ultra High Net Worth Individuals (UHNWIs) merupakan individu yang memiliki harta kekayaan lebih dari US$30 juta atau setara Rp 460 miliar. Harta kekayaan ini juga termasuk aset properti berupa rumah pribadi dan tangible assets lainnya.
Kedua, Fadhil melanjutkan, pemerintah bisa menerapkan pajak tambahan terhadap perusahaan yang mendapatkan windfall profit karena lonjakan harga komoditas yang tidak terduga tanpa adanya usaha dari perusahaan tersebut.
“Ini kan sebenarnya mereka [perusahaan] kejatuhan, kedapatan keuntungan tanpa usaha apapun itu, rezeki nomplok. Ya harusnya mereka juga dikenakan tambahan pajak, wajar-wajar saja,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio per Oktober 2024 sebesar 10,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun, besaran rasio pajak yang dilaporkan Sri Mulyani tercatat lebih rendah apabila dibandingkan rasio pajak 2023 yang sebesar 10,32% dari PDB. Angka tahun lalu didapat dengan penerimaan perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PDB nominal Rp20.892 triliun.
Tak hanya lebih rendah dibandingkan tahun lalu, tax ratio yang disampaikan Sri Mulyani juga lebih rendah jika dibandingkan dengan tax ratio 2022 yang saat itu tercatat sebesar 10,39%.
Sebelum itu, Sri Mulyani melaporkan setoran pajak per Oktober 2024 tercatat Rp1.517,5 triliun atau hanya 76,3% dari target APBN 2024. Angka tersebut tumbuh negatif 0,4% dibanding tahun lalu yang sebesar Rp1.523 triliun.
Bendahara Negara mengakui bahwa tahun 2024 merupakan tahun yang berat dalam penarikan pajak, tercermin dari negatifnya pertumbuhan setoran pajak per Oktober 2024.
“Kami telah sampaikan ke DPR komisi XI, tahun ini memang tahun yang sangat berat,” ucap Sri Mulyani
Negatifnya pertumbuhan setoran pajak per Oktober 2024, menurut Sri Mulyani, diakibatkan penurunan harga komoditas yakni Crude Palm Oil (CPO), serta penurunan alami dari batu bara.
“Dengan pertumbuhan pajak yang negatif sebab harga-harga yang dari CPO kemudian dari batubara alami penurunan,” ucap Sri Mulyani.









