TinjauAds
HeadlineRegula

Angin Segar Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia, Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina

Dibaca dalam waktu2 Menit, 51 Detik

TINJAU, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membantah, Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo telah membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Menurut dia, pemerintah hanya menyetujui pemindahan narapidana dari Indonesia ke Filipina; atau kebijakan transfer of prisoner. Dia mengklaim Mary Jane akan menjalani hukuman di negaranya sendiri, Filipina.

“Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada awak media, Rabu (20/11/2024).

Isu pembebasan Mary Jane Veloso mencuat usai Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengunggah pernyataan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo yang mengizinkan WN Filipina tersebut kembali.

Yusril mengungkap, awalnya pemerintah Indonesia mendapat surat permohonan pemindahan narapidana atas nama Mary Jane Veloso dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla. Dalam pembicaraan dengan Duta Besar Filipina di Indonesia, Gina Jamoralin, proses pemindahan diprediksi terjadi pada Desember mendatang.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Menurut dia, Kemenko Hukum dan sejumlah lembaga terkait sudah melakukan pembahasan terhadap permohonan tersebut. Mereka pun telah melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo yang kemudian menyetujui keputusan pemindahan narapidana tersebut.

Yusril juga mengatakan, persetujuan pemindahan Mary Jane penuh dengan syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Filipina.

Pertama, Filipina harus mengakui dan menjalankan putusan final pengadilan Indonesia yang menyatakan Mary Jane bersalah dan diberikan hukuman pidana mati. Kedua, Filipina harus memastikan Mary Jane akan menjalani seluruh sisa hukuman yang dijatuhkan peradilan Indonesia di Filipina.

Ketiga, Pemerintah Filipina menanggung seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.

Hal ini membuat Mary Jane bisa saja menjalani hukuman yang lebih ringan. Presiden Marcos Jr berpotensi memberikan potongan atau keringanan hukum; melalui remisi atau grasi.

Sebelumnya, Mary Jane dipastikan akan menjalani hukuman mati usai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana tersebut dan Pemerintah Filipina. “Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ujar Yusril.

Presiden Filipina: Prabowo Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Veloso

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos mengunggah pernyataan tentang kabar bebasnya warga negara Filipina Mary Jane Veloso yang saat ini menjadi terpidana mati di Indonesia. Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati karena menilai Mary terbukti menyelundupkan narkoba jenis Heroin pada 2010.

Menurut Bongbong, pemerintah Filipina telah berhasil menunda eksekusi Mary Jane. Kini, dia mengklaim berhasil membujuk Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberi izin Mary Jane kembali ke Filipina.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Bongbong melalui akun Instagram resminya, Rabu (20/11/2024).

Bongbong turut mengucapkan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Menurutnya, kepulangan Mary Jane tersebut cerminan dari kedekatan hubungan Indonesia dengan Filipina.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kami dengan Indonesia-yang bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” tulis Bongbong.

“Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah.”

Sebagaimana diketahui, Mary Jane awalnya dijatuhkan hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia pada 2010 yang lalu. Setelah sebelumnya, Mary ditangkap di Bandara Adis Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Rencananya Mary Jane akan dieksekusi mata pada April 2015. Namun, akhirnya eksekusi dibatalkan setelah diketahui bahwa Mary Jane korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Back to top button