TinjauAds
Pilihan RedaksiPolitik

Kepengurusan Bahlil di Golkar Dianulir PTUN?

Dibaca dalam waktu1 Menit, 27 Detik

TINJAU, Jakarta – Partai Golkar menampik kabar adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menganulir penetapan Musyawarah Nasional Agustus 2024. Dalam Munas ini, partai berlambang pohon beringin tersebut memilih Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.

Sekretaris DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM, Muhammad Sattu Pali mengklaim, kabar tentang putusan perkara 389/G/2024/PTUN.JKT hanya berita bohon atau hoax. Dia juga memastikan tak ada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menggugurkan pengesahan AD/ART dari munas Bahlil tersebut.

“Bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” kata Sattu Pali dikutip dari laman Golkar, Jumat (15/11/2024).

Dia tak menampik adanya gugatan terhadap Munas Bahlil di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut pun diakui telah diajukan salah satu kadernya, llhamsyah Ainul Mattimu melalui kuasa hukum Muhammad Kadafi. Akan tetapi, kata dia, status gugatan tersebut baru akan disidangkan pada 20 November mendatang.

“Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar,” ujar dia.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Toh, menurut dia, DPP Partai Golkar juga akan memberikan perlawanan atau bantahan terhadap gugatan Ilamsyah Ainul Mattimu. Mereka akan menunjukkan seluruh bukti proses Munas hingga penetapan AD/ART tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Pali.

Back to top button