Komposisi Kementerian Bertambah, Menkeu Reset Anggaran Negara
TINJAU, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat koordinasi restrukturisasi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024-2025, serta penataan Barang Milik Negara (BMN) K/L.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung untuk menyelaraskan program dan kegiatan K/L, penyesuaian DIPA untuk pelaksanaan anggaran, serta penataan kembali status BMN dalam rangka penyesuaian kebijakan pemerintahan baru yakni Kabinet Merah Putih.
“Ini menandai sebuah era kepemimpinan dari Republik Indonesia yang baru di bawah presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, yang diterima Kamis (24/10/2024).
Dengan perubahan yang ada, Sri Mulyani mengaku tentu semua yang ada di dalam birokrasi harus menyiapkan diri, karena setiap presiden dan wakil presiden terpilih tentu memiliki visi dan misi dan juga berbagai pemikiran yang ingin diterjemahkan dan dilaksanakan melalui organ pemerintahan.
“Dalam hal ini, peranan dari birokrasi menjadi luar biasa penting ,” lanjut Sri Mulyani.
Bendahara Negara mendorong percepatan penyelesaian struktur organisasi dan tata kelola bagi K/L yang mengalami perubahan.
Ia menyatakan pejabat atau pelaksana tugas baru diharap dapat segera ditunjuk, terutama pejabat yang memiliki kewenangan atau otoritas di bidang penggunaan resources atau sumber daya di internal K/L.
Terkait BMN, Sri Mulyani menyatakan penggunaannya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepatuhan serta efisiensi.
Jika terdapat penambahan atau perubahan lokasi dari K/L, pihaknya akan mempertimbangkan lokasi dan tempat yang dapat dioptimalkan, terutama pada BMN yang tidak aktif digunakan (idle).
“Rapat koordinasi hari ini menjadi sangat strategis karena akan menentukan apakah seluruh pemikiran, visi misi dan berbagai ide baru yang akan dilaksanakan itu bisa dilaksanakan secara tepat waktu, tepat kualitas dan tentu saja tetap akuntabel, dengan resources anggaran, BMN, dan pembiayaan yang ada,” katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto merombak ulang susunan kabinetnya dengan menambahkan beberapa nomenklatur kementerian hingga mencapai 46 kementerian.
Hal tersebut dilakukan usai UU Kementerian Negara direvisi, menghapus pembatasan jumlah kementerian yang semula 34 kementerian.









