
TINJAU, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Hal ini dilakukan senada dengan Kepolisian (Polri) yang sudah membentuk satuan tugas khusus untuk memeriksa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal ini dilakukan karena lembaga antirasuah tersebut pun menerima sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran PON XXI Aceh-Sumut. Laporan tersebut terkait masih belum tuntas dan tak siapnya sejumlah venue pertandingan.
“Memang kita juga mendapatkan informasi dari rekan-rekan jurnalis melalui pemberitaan-pemberitaannya bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh, dan lain-lain,” kata Asep, Kamis (19/9/2024).
Sejumlah laporan juga disebut telah masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Lembaga antirasuah tersebut pun tengah mengumpulkan sejumlah informasi yang dapat digunakan sebagai bukti awal.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan memang ada dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pergelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal tersebut tergambar dari adanya sejumlah lokasi yang tak layak pakai.
Padahal, pemerintah mengucurkan dana hingga Rp811 miliar untuk merenovasi dan membangun 18 veneu.
Dari anggaran tersebut, Kemenpora menyuntikkan dana sebesar Rp516 miliar yang terdiri dari pengadaan bidang pertandingan di Aceh sebesar Rp72 miliar; bidang pertandingan di Sumut sebesar Rp74 miliar; serta kebutuhan panitia, pengawas, hakim, dan keabsahan sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, dana juga sudah dialokasikan untuk acara seremonial pembukaan di Aceh sebesar Rp60 miliar, seremonial penutupan di Sumatera Utara sebesar Rp41 miliar. Serta, kebutuhan anggaran untuk sarana pertandingan di Aceh Rp138 miliar; dan sarana pertandingan di Sumatera Utara Rp101 miliar.









