Wantimpres Nanti Setingkat Menteri

TINJAU, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I periode 2024-2025.
Beleid ini akan menjadi dasar aturan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun lembaga baru setingkat kementerian yang diisi sejumlah pejabat negara yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dan wakil presiden.
RUU Wantimpres mendadak menjadi usulan usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo disebut memiliki kebutuhan untuk membentuk sebuah lembaga yang berisi para presiden dan wakil presiden terdahulu. Termasuk, tetap memberikan jabatan strategis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai lengser dari kursi pemimpin negara.
Awalnya, Wantimpres akan diubah atau dikembalikan namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Akan tetapi, DPR kemudian sepakat dengan pemerintah untuk tetap menggunakan nama Wantimpres namun status kelembagaannya dinaikkan.
Seperti RUU Kementerian Negara, beleid baru ini juga mendapat sorotan karena memuat aturan yang memungkinkan seorang presiden menunjuk atau mengangkat Wantimpres dalam jumlah gemuk. Pada aturan yang berlaku sebelumnya, presiden hanya memiliki kuota untuk melantik delapan anggota wantimpres.
Beberapa Pasal Baru di UU Wantimpres:
Pasal 2:
Dewan Pertimbangan Presiden tak lagi berkedudukan di bawah presiden. Wantimpres akan menjadi lembaga negara setingkat kementerian atau badan nasional lainnya. Sehingga seluruh anggota Wantimpres berstatus pejabat negara [Pasal 9]
Pasal 7
Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya. Namun, belakangan DPR menyebut ada batasan maksimal yaitu 17 nama.
Seperti halnya jumlah, presiden juga memiliki kewenangan untuk menunjuk ketua Wantimpres yang masa jabatannya ditentukan surat keputusan presiden. Artinya, dalam satu periode pemerintahan, bisa terjadi beberapa kali pergantian ketua Wantimpres.
DPR dan Presiden menambah satu syarat baru pada kriteria seorang calon wantimpres yaitu tak pernah terjerat kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Pasal 12
Anggota Wantimpres boleh memiliki rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau pun organisasi masyarakat. Pada aturan sebelumnya, seluruh anggota Wantimpres tak bisa rangkap jabatan.









