
TINJAU, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang terpilih melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), Anindya Bakrie menegaskan bahwa jabatan yang diterimanya telah melalui proses yang sah.
Anin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB) yang merupakan pihak asosiasi, sehingga hal ini tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
“Pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari KADIN daerah dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART, dan kemarin sudah berjalan, bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri,” kata Anidya ketika ditemui awak media, di Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).
Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029.
“Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART. Walaupun seperti itu, kita juga mengerti. Saya mendapat amanah menjadi Ketua Umum 2024-2029,” tegasnya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menuturkan, meski ini adalah urusan internal Kadin, tetapi keputusan Munaslub telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelas Supratman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya meyanyangkan adanya Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Menurutnya, hal tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku, yakni AD/ART Kadin yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, terkait kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Arsjad meyakini jika dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.









