TinjauAds
HeadlineRegula

PKB Bantah Mendes Kakak Cak Imin Terlibat Korupsi

Dibaca dalam waktu2 Menit, 1 Detik

TINJAU, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membantah dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022.

“Pak Halim ini kan sudah jadi Menteri dari 2019, periode Pak Jokowi ke-2, sudah bukan di DPRD Jatim. Substansinya pokoknya, jangan ini menjadi kait-kaitan dengan hal-hal yang lain. Ini kan masalah dana hibah yang di Jawa Timur,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jumat (13/9/2024).

Isu keterlibatan kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tersebut mencuat usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain penggeledahan, KPK mengklaim menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik dari rumah Abdul Halim Iskandar.

“Asal on the track, ini penegakan hukum [bukan politik],” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah sempat memanggil dan memeriksa Abdul Halim dalam kasus yang sama. Dia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, akhir Agustus lalu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Itu kan bukan bagian daripada hal yang luar biasa, menanyakan apa ada nggak, dokumen pendukung yang misalkan sekarang yang terkait hibah itu,” kata Cucun. 

Tetapkan Status Tersangka dan Cegah 21 Nama

KPK mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat periode 2019-2022.

Sebelumnya, KPK pun sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan peran, Tessa mengatakan, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.

Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Back to top button