TINJAU, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menampik pemerintah masih membahas perihal kemungkinan untuk kembali menyesuaikan tarif royalti komoditas batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Surya Herjuna mengataka rencana penyesuain tersebut menyusul dalam masukan dari sejumlah pengusaha untuk mengkaji ulang aturan tarif tersebut.
“Penyesuaian tarif royalti sebenarnya usulan dari dunia usaha agar ada kajian penyesuaian, pemerintah masih dalam pembahasan. Belum ada kesimpulan naik turunnya,” ujar Surya saat dihubungi, belum lama ini.
Surya mengatakan pemerintah saat ini masih mendalami sejumlah aspek yang meski dikaji lebih dalam yang nanti juga akan berpengaruh terhadap penerimaan negara agar tetap optimal.
“Tentu ada perubahan jika diperlukan,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memanggil sejumlah pihak terkait. “Sudah ada beberapa kali pembahasan,” ujar dia.
Tarif royalti batu bara saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam beleid itu, tarif royalti disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) yang ditentukan oleh Kementerian ESDM, yang disesuaikan dalam waktu satu bulan sekali.
Batu bara dengan harga US$90/ton atau di atasnya, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%. Sementara itu, harga di bawah US$70/ton sebesar 5%.
Berikut perincian tarif royalti batu bara:
Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah:
- HBA di bawah US$70 : 5%
- HBA US$70 – US$90 : 6%
- HBA US$90 ke atas : 8%
Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg:
- HBA di bawah US$70 : 7%
- HBA US$70 – US$90 : 8,5%
- HBA US$90 ke atas : 10,5%
Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas:
- HBA di bawah US$70 : 9,5%
- HBA US$70 – US$90 : 11,5%
- HBA US$90 ke atas : 13,5%









