TinjauAds
HabitusHeadline

Harapan Agar UU KIA Tanpa Syarat Kondisi Kesehatan

Dibaca dalam waktu1 Menit, 8 Detik

TINJAU.ID – Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dan menjadi polemik. 

Beberapa syarat diberlakukan dalam pemberian cuti hamil lebih dari 3 bulan yang diberikan kepada ibu hamil. Salah satunya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan sang ibu.

Menurut pelaksana tugas deputi kesetaraan gender di Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Indra Gunawan dilansir dari Bloomberg, seharusnya syarat itu tidak perlu. 

“Kami ingin memberikan enam bulan penuh cuti untuk ibu tanpa kondisi kesehatan, tetapi tantangannya adalah beberapa perusahaan mungkin tidak ingin mempekerjakan wanita. Jadi ini adalah kesepakatan yang adil untuk semua pihak,” kata Indra 

Pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif jika mereka tidak mematuhi, tambahnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengutarakan aturan tersebut akan ada dampak finansial dan produktivitas bagi perusahaan, jika ada karyawan yang dengan kondisi khusus harus mengambil tambahan cuti menjadi total 6 bulan.

“Jadi kami perlu pelajari lebih lanjut mengenai teknis detailnya tapi yang pasti ini bukan otomatis cuti 6 bulan,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani.

Terkait jangka waktu cuti melahirkan sampai 6 bulan, Shinta mengatakan perlu cermati dulu ketentuan yang diatur UU KIA. Bahwa cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. 

“Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Jadi, perluasan hak cuti sampai 6 bulan ini diberikan dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Back to top button