
TINJAU.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. Tito menepis kabar bahwa Pilkada serentak akan dipercepat.
“Tidak ada peluang (pilkada maju). Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November 2024. Cuma ada beberapa pendapat bicara soal keserentakan pelantikan. Tapi saya kira itu nggak banyak pengaruhnya, yang paling penting hari H dan kita sudah sepakati 27 November,” kata Tito di Gedung KPU RI, Kamis (2/5/2024).
Tito menyebut, sebelumnya memang ada wacana kemungkinan Pilkada serentak dipercepat agar tidak jauh dengan waktu pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024. Namun, jika Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 27 November, ketika ada sengketa pemilu maka pelantikan bupati/wali kota dilaksanakan pada Februari.
“Pengalaman kami selesainya [Pilkada] 2-3 bulan. Sedikit ada jarak dengan pelantikan presiden. Padahal filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi, sinkronisasi program pusat, provinsi, dan kabupaten selama lima tahun,” ujar Tito.
Dengan adanya Pilkada serentak dengan pelantikan presiden, kata Tito, pelantikan gubernur/bupati/walikota dilakukan secara paralel. Dia mencontohkan saat itu presiden terpilih pada tahun 2014 kemudian Pilkada tahun 2017.
“Gubernur dan bupati baru bawa visi misi sendiri. Ini membingungkan bukan hanya pusat, tapi juga daerah. Begitu jadi kepala daerah, bupati, gubernurnya baru dua tahun, kemudian bupati/wali kota baru membawa janji politik tersendiri. Nah itulah akhirnya timbul pemikiran dari pembuat undang-undang 2016 itu adanya Pilkada Serentak,” jelas Tito.
Diketahui, jumlah pemilih daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Indonesia mencapai 207.110.768 orang. Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 103.228.748 orang sedangkan pemilih wanita 103.882.020 orang.
Tito menyebut terdapat dua kriteria dalam DP4 yakni pertama, pemilih yang berusia 17 tahun pada pelaksanaan Pilkada serentak yakni 27 November 2024. Kriteria kedua pemilih bukan merupakan anggota TNI/Polri karena TNI/Polri tidak memiliki hak pilih.









