TinjauAds
HeadlineRegula

Korupsi Gereja oleh Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Dibaca dalam waktu1 Menit, 51 Detik

TINJAU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kasasi jaksa KPK yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terhadap Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng.

Eltinus terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Keputusan itu mementahkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi tersebut, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ujar Ali.

Ali memastikan, KPK akan segera mengeksekusi Eltinus Omaleng untuk menjebloskannya ke penjara. Hal itu sebagai upaya mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor,” tutur Ali.

MA sebelumnya telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Terdakwa kasus  korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua tahun penjara.

“Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK.

Diketahui, Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp14,2 miliar ini di PN Makassar. Namun, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

Jaksa KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis tersebut. Bahkan, Eltinus kembali aktif menjadi Bupati setelah PN Makassar menyatakan perbuatan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.

Back to top button