
TINJAU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
“Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo sesaat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, MK dalam amar putusannya menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
“Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.
Tak hanya Anies-Muhaimin, majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan Paslon tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi yang signifikan pada perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut mahkamah, meski pun dalil tersebut terbukti tak akan berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024. Bukti dan dalil yang diajukan tak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan Pemilu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Esok Lusa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memperkuat penetapan hasil Pilpres 2024.
KPU pun rencananya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” kata Hasyim di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Menurut dia, putusan MK pada perkara PHPU menegaskan Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Hasil Pilpres dan Pileg 2024 sah. KPU terbukti telah berhasil menggelar pemungutan suara secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut 01 atau nomor 03 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” kata Hasyim.
“Semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.”
KPU telah menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenangan Pilpres 2024 usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara.
Dua paslon lainnya ditetapkan tumbang langsung pada putaran pertama karena Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah. Sedangkan, paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.









