Bom Bandung: Masyarakat Diimbau Tidak Sebar Gambar Potongan Tubuh
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Michael Ckow
Bandung – Banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi orang pertama yang memberikan informasi bagi publik. Hanya saja soal itu, semua perlu mengontrol jemarinya.
Sumber informasi harus jelas dan berpanduan pada aturan.
Ledakan bom yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung (7/12/22) menjadi salah satunya.
Beberapa saat setelah ledakan, banyak orang mencari di internet dengan kata kunci “bom di astanaanyar”. Hasilnya, akan di temukan foto, video, dan berita yang berkaitan dengan bom bunuh diri di bandung.
Tidak sedikit foto-foto tersebut tersebar dalam Whatsapp Grup keluarga yang tidak ada batasannya.
Riset redaksi tinjau.id menemukan bahwa ada batasan bagi masyarakat untuk menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Sementara, pasal 45B berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Bandung, Rabu (7/12/22) pagi ini.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi terduga pelaku bom bunuh diri yang berjumlah satu orang meninggal dunia di lokasi.
Kompol Bambang Suprapto, Bagian Pencegahan Densus 88 ketika dikonfirmasi tinjau.id mengakui bahwa Densus 88 telah melakukan deteksi awal, meski tidak dapat dicegah.
“Penyelidikan sedang dilakukan, sebelum kejadian Densus 88 sudah mendeteksi, jaringannya juga sudah diketahui. Densus tidak kecolongan, pelaku diduga belajar sendiri dan bukan jaringan besar. Ini dia melakukannya solo, meninggal juga sendiri,” ujar Kompol Bambang.









