
TINJAU.ID – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI pada Kamis, (28/3/2024). Sejumlah kewenangan khusus telah diberikan kepada Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihaknya dan pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif, detail, dan cermat terkait UU DKJ.
Beberapa materi utama dalam UU DKJ meliputi perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi dan penunjukan Ketua serta Dewan Aglomerasi yang akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, UU tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui mekanisme pemilihan, serta penambahan alokasi dana untuk kelurahan dari APBD provinsi.
Supratman juga menyebutkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ setelah tidak menjadi ibu kota negara, antara lain:
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Penanaman Modal
- Perhubungan
- Lingkungan Hidup
- Perindustrian
- Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Perdagangan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Kebudayaan
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kelautan dan Perikanan
- Ketenagakerjaan.
Selain itu, ada juga prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, dengan keterlibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi serta pembentukan dana abadi kebudayaan dari APBD.
Penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang juga diatur dalam UU tersebut.
Setelah diskusi, delapan fraksi partai politik di DPR RI, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, sepakat terhadap RUU DKJ, sementara PKS menyatakan penolakan.









