TinjauAds
BisnisPilihan Redaksi

Ada 7 Tol Gratis untuk Mudik Lebaran, Apa Saja?

Dibaca dalam waktu1 Menit, 36 Detik

TINJAU.ID Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak-pihak terkait mendukung persiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2024, salah satunya dengan menyiapkan fungsional 7 ruas jalan tol.

Anggota BPJT Unsur Masyakarat Tulus Abadi mengatakan bahwa 7 ruas Jalan Tol di Pulau Jawa dan Sumatra dipersiapkan untuk difungsionalkan, sehingga memungkinkan pemudik mencapai tujuan dengan waktu tempuh lebih cepat.

“Ada 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, di antaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera,” ujar Tulus dalam keterangannya dikutip, Rabu (27/3/2024).

Adapun 7 jalan tol tersebut adalah:

  1. Tol Cimanggis – Cibitung Seksi 2B Cikeas – Cibitung sepanjang 19,65 km
  2. Tol Jakarta – Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara – Sadang sepanjang 8,5 km
  3. Tol Solo – Yogyakarta – YIA Kulonprogo Seksi Colomadu – Klaten sepanjang 22,3 Km.
  4. Tol Bangkinang – Koto Kampar sepanjang 24,7 km
  5. Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura sepanjang 9, 47 Km dan Seksi 3 – 4 Tebing Tinggi – Sinaksak sepanjang 47,15 km
  6. Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 Lima Puluh – Kisaran sepanjang 32,15 km
  7. Tol Kayuagung – Palembang – Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas – Desa Sukamulya sepanjang 21,2 km.

Lebih lanjut, Tulus menyatakan bahwa pemudik dapat memanfaatkan Jalan Tol fungsional tersebut secara gratis, dengan sistem pembayaran melalui kartu uang elektronik di gerbang tol.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Pada Jalan Tol fungsional tetap diupayakan pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas,” tuturnya.

Meskipun demikian, kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 40 Km/jam untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus.

Sehingga, apabila kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, maka jalanan tersebut akan dipenuhi debu dan berisiko kondisi jalanan licin saat musim hujan, dan dapat mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang.

Back to top button