Kejaksaan dan KPK Soal Tom dan Hasto Dibebaskan Prabowo

TINJAU, Jakarta – Kejaksaan Agung memberikan respons sementara soal kabar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa mengklaim belum mengetahui secara pasti keputusan presiden yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
“Saya belum tahu. Saya pelajari dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Kamis (31/07/2025).
Menurut dia, posisi terakhir jaksa terhadap kasus Tom Lembong adalah pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 tersebut.
Dalam persidangan tersebut, JPU sebenarnya menuntut hakim memberikan hukuman kepada Tom Lembong berupa penjara selama tujuh tahun. Tom dituduh telah merugikan negara hingga Rp515 miliar karena memberikan keuntungan terhadap sejumlah perusahaan produsen gula melalui kebijakan impor.
“Kita menyampaikan upaya hukum banding. Kita fokus. Apabila ada seperti itu [abolisi], nanti kita pelajari,” ujar Anang.
Namun, dia mengklaim tak bisa memberikan komentar lebih detil karena belum menerima informasi yang pasti soal abolisi Tom Lembong. Dia pun menilai, JPU akan memberikan pertimbangan seandainya ada kebijakan abolisi dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Anang pun memastikan Tom Lembong masih berada di dalam Lapas Cipinang, Jakarta. Menurut dia, proses hukum dan masa penahanan masih terus berjalan hingga ada keputusan yang lebih lengkap.
“[Vonis] masih berjalan sepanjang belum dicabut,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan setelah Presiden Prabowo memutuskan memberi abolisi pada mantan menteri perdagangan ini.
Supratman mengatakan pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan presiden soal abolisi ini sebelum mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut bisa bebas dari tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut berarti mengugurkan hukuman pidana kepada Hasto yang terbukti turut terlibat dalam penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan dalam penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024.
“Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui pesan singkat, Kamis (31/07/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto. Majelis Hakim menilai Hasto hanya terbukti turut memberikan suap kepada Wahyu agar slot kursi DPR pada Dapil Sumatera Selatan I milik Nazaruddin Kiemas dipindahkan kepada Harun Masiku.
Namun, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku — menjadi buron sejak Januari 2020.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang nampak enggan mengajukan banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang ingin Hasto dipenjara selama tujuh tahun atas dua dakwaan.
Setyo mau pun juru bicara KPK Budi Prasetyo selalu berdalih punya waktu tujuh hari yaitu hingga esok Jumat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta. Termasuk pernyataan keduanya beberapa jam sebelum Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” ujar Budi.









